UMP dan UMK Jambi 2026 Resmi Berlaku, Upah Tertinggi Ada di Kota Jambi

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Porosjambimedia.com – Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. 

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Jambi

Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa penetapan upah minimum tersebut telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi dan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak para pekerja.

“Upah minimum ini harus dilaksanakan oleh seluruh perusahaan. Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian masa depan yang lebih baik bagi para pekerja di Jambi,” ujar Al Haris, Rabu (24/12/2025).

Untuk tingkat provinsi, UMP Jambi 2026 ditetapkan naik sebesar 7,3 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jambi 2026 menjadi sekitar Rp3,4 juta per bulan.

Baca Juga :  Pelayanan KB Gratis Meriahkan Hari Kartini 2026 di Sungai Penuh

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan serta pertambangan minyak dan gas. UMSP sektor tersebut mengalami kenaikan 8,3 persen dan ditetapkan menjadi sekitar Rp3,5 juta.

Sementara itu, sejumlah kabupaten dan kota di Jambi turut menetapkan UMK dengan besaran yang bervariasi. Kota Jambi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Jambi tahun 2026.

Berikut rincian UMK Jambi 2026:

• Kota Jambi: naik 7,2 persen menjadi sekitar Rp3,8 juta

• Kabupaten Muaro Jambi: naik 8 persen menjadi sekitar Rp3,6 juta

• Kabupaten Tanjung Jabung Barat: naik 6,6 persen menjadi sekitar Rp3,5 juta

• Kabupaten Tanjung Jabung Timur: naik 7,7 persen menjadi sekitar Rp3,4 juta

• Kabupaten Sarolangun: naik 6,3 persen menjadi sekitar Rp3,5 juta

Gubernur Al Haris menjelaskan, terdapat enam daerah di Provinsi Jambi yang tidak mengusulkan UMK karena belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Daerah tersebut secara otomatis mengikuti besaran UMP Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Safwandi, S.AP., Dpt Figur Adat dan Media yang Konsisten Menjaga Identitas Kerinci

Enam wilayah tersebut yakni Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kota Sungai Penuh.

“Daerah yang tidak mengusulkan UMK berarti tetap menggunakan UMP Provinsi Jambi sebagai acuan upah minimum tahun 2026,” jelasnya.

Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Jambi berharap hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja tetap harmonis serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Hst)

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 390 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB