KERINCI, Porosjambimedia.com – Polres Kerinci menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik perjudian berkedok permainan pasar malam yang beroperasi di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu malam, 24 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama personel Pamapta dan Piket Fungsi melakukan pengecekan langsung ke lokasi pasar malam yang dilaporkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan laporan warga atas nama Zarmen Effendi, Kepala Desa Baru Debai, yang menginformasikan adanya permainan di pasar malam yang diduga mengarah pada praktik perjudian.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan sejumlah permainan ketangkasan seperti bola gelinding, lempar gelang, dan permainan bola pingpong, di mana pengunjung terlebih dahulu membeli tiket untuk bermain dengan harapan mendapatkan hadiah,” jelas Kasat Reskrim.
Petugas kemudian mengamankan pengelola pasar malam berinisial AGUNG PUTRA PERDANA (32), seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Ir. Juanda No. 18, Kota Padang, untuk dibawa ke Polres Kerinci guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, pengelola pasar malam diberikan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi menyelenggarakan permainan yang mengarah pada unsur perjudian.
Polres Kerinci menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap seluruh bentuk aktivitas hiburan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola hiburan rakyat agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menyelenggarakan permainan yang mengandung unsur perjudian,” tegasnya.
Polres Kerinci juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.















