Jakarta, Porosjambimedia.com – Banyak orang tua yang ingin mengalihkan kepemilikan tanah kepada anak sebagai bentuk warisan atau pemberian semasa hidup. Namun, agar sah secara hukum, proses pengalihan tersebut harus dibuktikan dengan balik nama sertifikat tanah.
Balik nama sertifikat merupakan prosedur administratif untuk memindahkan hak kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Dalam konteks keluarga, proses ini memiliki mekanisme berbeda tergantung pada status orang tua, apakah masih hidup atau telah meninggal dunia.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa pengalihan tanah dari orang tua ke anak umumnya dilakukan melalui dua skema, yakni hibah dan waris.
“Jika orang tua masih hidup, pengalihan dilakukan melalui hibah. Sementara jika orang tua telah meninggal dunia, maka prosesnya masuk dalam kategori warisan,” jelas Ana.
Setiap skema memiliki persyaratan administrasi dan biaya yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Besaran biaya balik nama pun bervariasi, tergantung luas tanah, lokasi, serta nilai tanah di wilayah masing-masing. Untuk estimasi biaya, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak.
Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui Hibah
Hibah dilakukan apabila orang tua masih hidup dan secara sukarela memberikan tanah kepada anaknya.
Syarat Administrasi Hibah
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasa
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP dan KK pemberi hibah serta penerima hibah
- Sertifikat tanah asli
- Akta hibah dari PPAT
- Izin pemindahan hak (jika tercantum dalam sertifikat)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti setor BPHTB
- Bukti pembayaran PNBP
Biaya Balik Nama Hibah
- PNBP (Pelayanan Pemeliharaan Data Tanah): Rumus: (1/1000 × Luas Tanah × Zona Nilai Tanah) + Rp50.000
- BPHTB: Sebesar 5 persen dari nilai perolehan tanah, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 Rumus: 5% × (NJOP – nilai pengurangan sesuai kebijakan daerah)
Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Jika orang tua telah meninggal dunia, pengalihan kepemilikan tanah kepada anak dilakukan melalui mekanisme waris.
Syarat Administrasi Waris
- Formulir permohonan
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris
- Sertifikat tanah asli
- Surat keterangan waris yang sah
- Akta wasiat (jika ada)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti setor BPHTB
- Bukti pembayaran PNBP
Biaya Balik Nama Waris
- PNBP: Rumus sama dengan hibah: (1/1000 × Luas Tanah × Zona Nilai Tanah) + Rp50.000
- BPHTB: 5 persen dari nilai tanah setelah dikurangi batas pengurangan sesuai peraturan daerah setempat.
Dengan memahami prosedur, syarat, dan estimasi biaya sejak awal, proses balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak dapat berjalan lebih lancar dan terhindar dari kendala hukum di kemudian hari. (Hst)















