Industri Tekstil Tertekan, Perusahaan Garmen Adukan Tunggakan BPJS ke Menkeu

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Tekanan yang dialami industri tekstil kembali mencuat ke permukaan. Manajemen PT Mayer Indah Indonesia menyampaikan keluhan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya mendekati Rp 1 miliar.

Aduan tersebut disampaikan dalam forum Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

General Manager PT Mayer Indah Indonesia, Melisa Suria, mengungkapkan bahwa total tunggakan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp 950 juta. Ia meminta agar denda keterlambatan pembayaran dapat dihapus karena dinilai memberatkan kondisi keuangan perusahaan.

“Tunggakan kami hampir Rp 1 miliar, sekitar Rp 950 juta. Kami berharap denda tidak lagi dikenakan karena setiap bulan terus bertambah,” ujar Melisa dalam forum tersebut.

Saat ini, PT Mayer Indah Indonesia memiliki 387 karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 359 karyawan hanya diikutsertakan dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga :  Jadwal dan Aksi Timnas Futsal Indonesia U-19 di Piala AFF Futsal 2025 Thailand

Sementara itu, 28 karyawan lainnya masih terdaftar dalam kepesertaan program lengkap.

Melisa menyampaikan keinginan perusahaan untuk menyeragamkan kepesertaan 28 karyawan tersebut agar hanya mengikuti dua program, sama seperti mayoritas pekerja lainnya. Namun, permintaan tersebut belum mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menjelaskan bahwa penghapusan atau keringanan denda dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perusahaan harus mengajukan permohonan resmi disertai dokumen pendukung untuk dilakukan penilaian.

“Ada mekanisme yang memungkinkan pemberian keringanan atau penghapusan denda, tetapi harus diajukan secara resmi dan akan kami kaji sesuai prosedur,” jelas Eko.

Dari total tunggakan tersebut, sekitar Rp 700 juta merupakan iuran pokok, sementara lebih dari Rp 100 juta merupakan akumulasi denda keterlambatan pembayaran.

Baca Juga :  Polres Kerinci Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku dan Puluhan Jerigen Diamankan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun memberikan arahan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Permintaan penghapusan denda BPJS Ketenagakerjaan agar diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Purbaya saat membacakan hasil keputusan forum.

Kasus ini mencerminkan tantangan yang masih dihadapi industri tekstil nasional, khususnya terkait beban kewajiban ketenagakerjaan di tengah tekanan ekonomi dan persaingan global. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB