JAKARTA, Porosjambimedia.com — Wacana penghapusan seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan tengah menjadi sorotan publik. Gagasan ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan kini mulai dibahas oleh jajaran pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah memang berencana melakukan penghapusan terhadap tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum dibayar. Ia mengungkapkan, jumlah tunggakan tersebut mencapai triliunan rupiah dan perlu kajian mendalam sebelum kebijakan itu dapat diterapkan.
“Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu harus dihitung dengan cermat. Datanya perlu diverifikasi dan angka nominalnya juga harus dipertimbangkan,” ujar Prasetyo, Sabtu (11/10/2025).
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui detail rencana penghapusan tunggakan tersebut. Ia menyebut akan menggelar pertemuan dengan Mensesneg untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar dan mekanisme kebijakan yang sedang digodok itu.
“Saya belum tahu alasannya seperti apa, tapi nanti kita akan update begitu saya dapat hasil lebih jelas seusai pertemuan dengan Mensesneg,” ungkap Purbaya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menyampaikan bahwa penghapusan tunggakan iuran peserta JKN memungkinkan dilakukan asalkan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” kata Abdul kepada awak media.
Wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat.Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut dapat meringankan beban peserta yang menunggak, namun sebagian lainnya mengingatkan agar kebijakan itu tidak mengabaikan prinsip keadilan bagi peserta yang taat membayar iuran.















