Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari gempuran produk impor berharga murah, khususnya yang berasal dari China. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah penerapan harga acuan minimum bagi sejumlah produk impor.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan usulan pengaturan harga batas bawah penjualan produk impor kepada Kementerian Perdagangan.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya saing produk dalam negeri yang semakin tertekan oleh masuknya barang impor dengan harga sangat rendah.
“Masuknya produk impor murah membuat produsen lokal kesulitan bersaing. Jika dibiarkan, ini bisa menggerus produktivitas dan keberlangsungan UMKM,” ujar Maman usai pertemuan di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Menurut Maman, pemerintah ingin mendorong agar proses produksi lebih banyak dilakukan di dalam negeri sehingga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk penciptaan lapangan kerja dan peningkatan nilai tambah.
Saat ini, Kementerian UMKM tengah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perdagangan untuk membahas revisi atau penyesuaian dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), khususnya terkait mekanisme penetapan harga jual produk impor.
“Kami mengusulkan agar ada harga acuan batas minimum penjualan, sehingga produk impor tidak lagi masuk dan dijual dengan harga yang tidak wajar,” jelasnya.
Maman menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara menyeluruh pada semua barang impor. Pemerintah hanya akan memfokuskan aturan ini pada sekitar 10 jenis produk yang dinilai paling berdampak langsung terhadap keberlangsungan UMKM nasional.
“Kami sedang mengkaji dan menyusun daftar produk prioritas yang memiliki implikasi besar terhadap UMKM. Tidak semua produk akan dikenakan kebijakan ini,” ungkapnya.
Selain pengaturan harga, Maman juga menekankan pentingnya pengendalian dari sisi hulu. Ia menyebut pembatasan arus masuk barang impor menjadi kunci agar UMKM memiliki ruang untuk tumbuh dan bersaing secara sehat.
“Kami bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan berkomitmen melakukan perlindungan menyeluruh terhadap UMKM, termasuk melalui pembatasan masuknya barang impor tertentu,” pungkasnya. (Hst)















