Resmi! Mulai Januari 2026 Suku Bunga KUR Disamaratakan Menjadi 6 Persen

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com — Pemerintah memastikan bahwa seluruh skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan menggunakan bunga flat 6 persen mulai Januari 2026. Keputusan tersebut disampaikan seusai rapat evaluasi penyaluran KUR 2025 yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dalam rapat yang berlangsung dua jam tersebut, hadir sejumlah menteri, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta pejabat terkait lainnya. Mereka membahas capaian penyaluran KUR tahun 2025 sekaligus rancangan kebijakan untuk tahun 2026.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penyaluran KUR sepanjang 2025 telah menunjukkan hasil positif. Dari target Rp286 triliun, realisasi hingga November mencapai Rp238 triliun atau sekitar 83 persen.

“Untuk debitur baru, dari target 2,34 juta sudah berhasil terealisasi 96 persen atau sekitar 2,25 juta debitur,” ujar Maman dalam konferensi pers usai rapat.

Baca Juga :  Jelang Puasa dan Lebaran, Gubernur Al Haris Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil

Ia juga melaporkan bahwa jumlah UMKM yang berhasil naik kelas melalui gradasi debitur mencapai 1,3 juta, melampaui target yang ditetapkan sebesar 1,2 juta debitur. Selain itu, porsi penyaluran KUR untuk sektor produksi telah mencapai 60,7 persen dan diperkirakan menembus 61 persen pada akhir tahun.

Maman turut menegaskan bahwa KUR tetap menjadi instrumen strategis dalam memperluas lapangan pekerjaan. Potensi serapan tenaga kerja dari program ini diperkirakan mencapai 8 hingga 11 juta pekerja, meski sektor informal masih menjadi tantangan utama.

Untuk 2026, pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp320 triliun dengan ketentuan 65 persen dialokasikan ke sektor produksi. Maman menambahkan bahwa pemerintah juga menghapus batas maksimal pengajuan KUR.

“Selama ini KUR dibatasi maksimal empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk perdagangan. Tahun depan batas itu dihapus. UMKM bisa mengajukan beberapa kali hingga benar-benar mandiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kerinci Buka Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Gratis, Ini Syarat dan Jadwalnya

Perubahan terbesar dalam aturan baru tersebut adalah penetapan bunga flat 6 persen untuk semua tingkatan pengajuan KUR, tanpa kenaikan suku bunga pada pengajuan berikutnya.

“Kalau sebelumnya bunga naik dari 6 persen hingga 9 persen berdasarkan jumlah pengajuan, kini semuanya disamakan menjadi 6 persen,” kata Maman.

Aturan baru ini sedang difinalisasi melalui Peraturan Menteri Koordinator dan ditargetkan mulai berlaku pada awal Januari 2026. (Hst)

Sumber Berita : CNBC INDONESIA

Berita Terkait

Industri Hulu Migas Dorong Ekonomi Daerah, PetroChina Kontribusi Terbanyak Untuk Jambi
Ketegangan Global Dorong Lonjakan Harga Emas Dunia dan Domestik
Panduan Lengkap Mengaktifkan Dana Cicil di Aplikasi DANA, Ini Syarat dan Cara Mudahnya
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Turun Rp 183 Ribu per Gram Hari Ini
Gaya Hidup Frugal Living, Cara Cerdas Mengatur Keuangan agar Tidak Boncos
Mengenal Strategi Menabung 50-30-20, Cara Cerdas Atur Keuangan agar Tetap Stabil
Pantang Gengsi di Usia Muda, Pelajar Banyuwangi Rela Bangun Dini Hari Demi Jualan Risol
Berikut 10 kebiasaan frugal living yang relevan diterapkan pada 2026
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB