JAKARTA, Porosjambimedia.com — Pemerintah memastikan bahwa seluruh skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan menggunakan bunga flat 6 persen mulai Januari 2026. Keputusan tersebut disampaikan seusai rapat evaluasi penyaluran KUR 2025 yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dalam rapat yang berlangsung dua jam tersebut, hadir sejumlah menteri, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta pejabat terkait lainnya. Mereka membahas capaian penyaluran KUR tahun 2025 sekaligus rancangan kebijakan untuk tahun 2026.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penyaluran KUR sepanjang 2025 telah menunjukkan hasil positif. Dari target Rp286 triliun, realisasi hingga November mencapai Rp238 triliun atau sekitar 83 persen.
“Untuk debitur baru, dari target 2,34 juta sudah berhasil terealisasi 96 persen atau sekitar 2,25 juta debitur,” ujar Maman dalam konferensi pers usai rapat.
Ia juga melaporkan bahwa jumlah UMKM yang berhasil naik kelas melalui gradasi debitur mencapai 1,3 juta, melampaui target yang ditetapkan sebesar 1,2 juta debitur. Selain itu, porsi penyaluran KUR untuk sektor produksi telah mencapai 60,7 persen dan diperkirakan menembus 61 persen pada akhir tahun.
Maman turut menegaskan bahwa KUR tetap menjadi instrumen strategis dalam memperluas lapangan pekerjaan. Potensi serapan tenaga kerja dari program ini diperkirakan mencapai 8 hingga 11 juta pekerja, meski sektor informal masih menjadi tantangan utama.
Untuk 2026, pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp320 triliun dengan ketentuan 65 persen dialokasikan ke sektor produksi. Maman menambahkan bahwa pemerintah juga menghapus batas maksimal pengajuan KUR.
“Selama ini KUR dibatasi maksimal empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk perdagangan. Tahun depan batas itu dihapus. UMKM bisa mengajukan beberapa kali hingga benar-benar mandiri,” jelasnya.
Perubahan terbesar dalam aturan baru tersebut adalah penetapan bunga flat 6 persen untuk semua tingkatan pengajuan KUR, tanpa kenaikan suku bunga pada pengajuan berikutnya.
“Kalau sebelumnya bunga naik dari 6 persen hingga 9 persen berdasarkan jumlah pengajuan, kini semuanya disamakan menjadi 6 persen,” kata Maman.
Aturan baru ini sedang difinalisasi melalui Peraturan Menteri Koordinator dan ditargetkan mulai berlaku pada awal Januari 2026. (Hst)
Sumber Berita : CNBC INDONESIA















