Makassar, Porosjambimedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti proses eksekusi lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang kini menjadi pusat perhatian publik usai protes dari Jusuf Kalla (JK).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan eksekusi lahan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Mulyono, dan PT Hadji Kalla.
Menurut Nusron, pengadilan disebut langsung melakukan eksekusi tanpa melalui tahapan penting berupa constatering atau pemeriksaan lapangan yang wajib dilakukan sebelum pengosongan lahan.
“Tiba-tiba dilakukan eksekusi tanpa melalui proses constatering terlebih dahulu. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas prosedurnya,” jelas Nusron dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum dan alasan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Nusron menambahkan bahwa sengketa tersebut melibatkan tiga pihak berbeda dengan kepemilikan dokumen dan klaim hukum yang saling tumpang tindih. “Selain PT GMTD, terdapat gugatan atas nama Mulyono di PTUN dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Hadji Kalla di atas lahan yang sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla turun langsung ke lokasi tanah seluas 16,4 hektare yang diklaim sebagai miliknya. Dalam kunjungan itu, JK menegaskan dirinya merupakan pemilik sah dan menyebut telah terjadi upaya pengambilalihan sepihak oleh pihak lain.
“Saya datang untuk memastikan kondisi tanah yang menjadi hak saya. Tidak boleh ada pihak yang semena-mena mengambil alih,” tegas JK dalam pernyataannya.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah, yang menjadi perhatian serius pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir.
Kementerian ATR/BPN memastikan akan melakukan penelusuran menyeluruh dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur. (Hst)
Sumber Berita : CNBC INDONESIA















