Jakarta, Porosjambimedia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menelusuri laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) serta distribusi emas ilegal yang nilainya mendekati Rp 1.000 triliun.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dan pendalaman data bersama PPATK guna memastikan kebenaran temuan tersebut. Ia menegaskan, negara harus memperoleh haknya dari setiap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Indonesia.
“Kami sedang melakukan klarifikasi lanjutan dengan PPATK. Saya juga telah bertemu langsung dengan Deputi Analisis dan Pengawasan PPATK untuk membahas temuan ini,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, aliran dana dari aktivitas tambang emas ilegal umumnya dilakukan melalui skema berlapis dan melibatkan berbagai pihak, sehingga diperlukan penelusuran mendalam untuk mengetahui bagian yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara.
“Transaksi keuangannya sangat kompleks, melalui beberapa lapisan dan pihak perantara. Oleh karena itu, kami ingin memastikan hak negara dapat dipulihkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2023–2025 ditemukan indikasi transaksi keuangan terkait PETI dengan nilai mencapai Rp 992 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 185,03 triliun diduga kuat berkaitan langsung dengan aktivitas penambangan emas ilegal.
PPATK juga mencatat sebaran aktivitas PETI di sejumlah wilayah seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, serta beberapa pulau lainnya. Bahkan, sebagian hasil emas ilegal tersebut terindikasi mengalir ke pasar internasional.
Praktik ini dikategorikan sebagai kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau *Green Financial Crime* (GFC) di sektor pertambangan. Dalam catatannya, PPATK telah menyusun 27 hasil analisis dan 2 laporan informasi dengan total nilai transaksi mencapai Rp 517,47 triliun. (Khy)















