Jakarta, PorosJambiMedia.com – Fenomena pinjaman online (pinjol) masih menjadi sorotan di tengah meningkatnya kebutuhan finansial masyarakat.
Kemudahan dalam pengajuan, pencairan cepat, dan proses tanpa agunan membuat pinjol kian diminati. Namun di balik itu, ancaman gagal bayar (galbay) dan penagihan agresif debt collector menjadi risiko nyata bagi para pengguna.
Menurut laporan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total pembiayaan pinjaman daring hingga September 2025 mencapai Rp90,99 triliun, naik 22,16% secara tahunan (year on year). Namun peningkatan ini juga dibarengi dengan naiknya tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) menjadi 2,82%, atau meningkat 44 basis poin dibandingkan tahun sebelumnya.
OJK mengingatkan bahwa tren galbay pinjol yang marak di media sosial dapat berdampak buruk bagi peminjam. Selain risiko hukum, tindakan sengaja tidak membayar utang dapat merusak skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dikelola OJK.
“Kalau tidak mau berurusan dengan debt collector, ya penuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian,” tegas Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, dikutip Rabu (12/11/2025).
Skor kredit SLIK dibagi menjadi lima tingkatan. Skor 1 dan 2 menunjukkan riwayat pembayaran yang baik, sedangkan skor 3 hingga 5 menandakan adanya masalah kredit, termasuk gagal bayar. Hanya nasabah dengan skor baik yang dapat mengajukan kredit ke bank tanpa hambatan.
Untuk memeriksa skor kredit, masyarakat dapat mengakses laman resmi idebku.ojk.go.id. Jika memiliki catatan buruk, OJK menyarankan debitur untuk mengajukan restrukturisasi utang secara proaktif ke lembaga keuangan.
“Daripada dikejar penagih, lebih baik debitur datang langsung ke pihak pemberi pinjaman untuk mencari solusi. Restrukturisasi bisa jadi jalan tengah yang lebih aman,” ujar Friderica.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk meminjam hanya pada platform pinjol legal yang terdaftar di OJK, agar terhindar dari praktik penagihan tidak manusiawi dan penyalahgunaan data pribadi. (Hst)
Sumber Berita : CNBC INDONESIA















