JAKARTA, Porosjambimedia.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan seiring beroperasinya sistem administrasi perpajakan baru, Coretax.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025), Bimo menjelaskan bahwa pertumbuhan data PKP bukan hanya dipicu oleh penerapan sistem Coretax, tetapi juga oleh perbaikan mekanisme administrasi dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
Hingga November 2025, jumlah PKP tercatat mencapai 735.838, naik 60.874 wajib pajak atau sekitar 9,02% dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 674.964 PKP.
“PKP bertambah dari 674.964 pada 2024 menjadi 735.838 pada 2025. Kenaikan ini mencapai 9,02%,” ujar Bimo.
Coretax Tingkatkan Validitas Data Pajak
Bimo menegaskan bahwa Coretax menjadi sistem inti yang memperkuat proses pengelolaan informasi wajib pajak. Sistem ini mengintegrasikan seluruh tahapan administrasi—mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, layanan pajak, pengawasan, penagihan, hingga penyelesaian sengketa pajak.
Menurutnya, dengan struktur data yang lebih lengkap dan akurat, otoritas pajak kini lebih mudah melakukan analisis potensi penerimaan dan memonitor kepatuhan wajib pajak.
“Peningkatan jumlah PKP tidak semata-mata disebabkan oleh Coretax, tetapi juga oleh perbaikan proses internal DJP serta membaiknya aktivitas ekonomi,” jelasnya.
Penerapan Coretax menjadi salah satu agenda besar reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat basis pajak dan meningkatkan transparansi pengelolaan data fiskal. (Hst)
Sumber Berita : CNBC INDONESIA















