JAKARTA, Porosjambimedia.com— Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait polemik rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Ia menegaskan bahwa pemerintah masih membahas isu tersebut secara internal dan menghormati seluruh perbedaan pendapat yang muncul di masyarakat.
“Soal itu tentu dibahas di dalam internal pemerintah. Kami menghormati setiap pandangan dari berbagai pihak,” ujar Yusril saat ditemui di Kantor PPATK, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
Menurut Yusril, proses penganugerahan gelar pahlawan nasional dilakukan secara berjenjang melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebelum akhirnya diusulkan oleh Menteri Sosial kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Penilaiannya dilakukan oleh tim khusus. Mereka yang menilai kelayakan dan kemudian diajukan oleh Menteri Sosial kepada Presiden. Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden,” jelasnya.
Meski penganugerahan gelar biasanya diumumkan menjelang Hari Pahlawan 10 November, Yusril menyebut dirinya belum mendapat kabar pasti mengenai apakah nama Soeharto sudah diajukan atau belum.
“Sampai hari ini saya belum tahu apakah usulan itu sudah diterima Presiden atau belum. Mungkin masih dalam pembahasan di tingkat internal,” tambahnya.
Yusril Pilih Netral: Tidak Menyatakan Dukungan atau Penolakan
Ketika ditanya apakah dirinya mendukung atau menolak pemberian gelar tersebut, Yusril enggan memberikan sikap pribadi.
“Saya ini pemerintah, jadi tidak bisa menyatakan setuju atau tidak setuju. Itu bukan ranah kewenangan saya,” ujarnya.
Namun ia menegaskan bahwa setiap individu maupun lembaga memiliki hak untuk mengajukan nama tokoh sebagai calon pahlawan nasional.
“Siapa pun boleh mengajukan, baik organisasi, lembaga, maupun perseorangan. Prosesnya nanti akan diverifikasi sesuai aturan,” pungkasnya.
Latar Belakang: Nama Soeharto Diusulkan Bersama 40 Tokoh Lain
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah menyerahkan daftar 40 nama tokoh nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Fadli Zon, pada 21 Oktober 2025. Dalam daftar tersebut, terdapat beberapa nama yang menarik perhatian publik seperti Soeharto, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan aktivis buruh Marsinah.
Masuknya nama Soeharto memicu perdebatan publik. Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam menilai rekam jejak masa lalu, terutama terkait isu pelanggaran HAM, korupsi, dan kebebasan sipil selama era Orde Baru.
Penolakan dari 500 Akademisi dan Aktivis HAM
Lebih dari 500 akademisi, guru besar, aktivis demokrasi, antikorupsi, dan HAM menyatakan penolakan terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan usulan tersebut.
“Kami menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Pemerintah seharusnya tidak menutup mata terhadap pelanggaran HAM dan korupsi yang terjadi pada masa pemerintahannya,” tegas Usman dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Koalisi masyarakat sipil juga memaparkan empat alasan utama penolakan, yaitu:
1. Dugaan pelanggaran HAM berat selama masa pemerintahan Orde Baru.
2. Maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
3. Pembatasan kebebasan berpendapat dan pers.
4. Ketimpangan sosial-ekonomi yang melebar selama 32 tahun kepemimpinan Soeharto.
“Pemberian gelar pahlawan nasional harus berdasarkan prinsip moral dan kemanusiaan. Kita tidak boleh melupakan sejarah,” tambah Usman.
Pemerintah Minta Publik Bersabar
Yusril mengimbau publik untuk tidak berspekulasi lebih jauh sebelum ada keputusan resmi dari Presiden.
“Kita tunggu saja hasilnya. Pemerintah tentu akan mempertimbangkan semua aspek secara objektif,” ujarnya menutup pernyataan. (Hst)
Sumber Berita : Kompas.com















