JAKARTA, PorosJambiMedia.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang ilegal berskala besar di kawasan lereng Gunung Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Sabtu (1/11/2025), polisi menemukan puluhan titik penambangan tanpa izin dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp 3 triliun selama dua tahun terakhir.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami temukan sekitar 36 titik tambang ilegal dan 39 depo penampungan. Estimasi nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun dalam kurun dua tahun,” ujar Brigjen Pol. Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, di lokasi penggerebekan, Minggu
Aktivitas tambang tersebut diketahui berada di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), kawasan yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial tanpa izin resmi.
Dari hasil penyelidikan sementara, penambangan liar ini sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun, dengan estimasi material yang dikeruk mencapai 21 juta meter kubik.
“Jika mereka mengurus izin resmi, tentu pendapatan pajak dan retribusi bisa digunakan untuk pembangunan masyarakat dan daerah. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, kerugian besar dialami negara,” tegas Irhamni.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut hasil tambang, di antaranya:
• 6 unit ekskavator,
• 1 unit dump truck,
• serta sejumlah dokumen dan catatan transaksi yang sedang dianalisis oleh penyidik.
Operasi gabungan ini melibatkan tim dari Bareskrim Polri, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang.
“Kami temukan kegiatan penambangan yang jelas tidak memiliki izin. Alat-alat berat sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan,” kata Brigjen Irhamni menambahkan.
Saat ini, penyidik Bareskrim masih mendalami jaringan pengelola tambang ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu yang membantu kelancaran aktivitas ilegal itu.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait siapa saja yang terlibat. Untuk nama-nama tersangka, akan kami umumkan dalam rilis resmi setelah proses penyidikan tuntas,” jelas Irhamni.
Polisi juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pertambangan di wilayah lereng Merapi agar segera mengurus izin resmi sesuai tata ruang wilayah, demi menghindari pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Bareskrim memastikan, para pelaku tambang ilegal ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 KUHP tentang peran turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp 100 miliar.
“Kami ingin beri pesan tegas: tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan dan pencuri kekayaan alam negara,” tutup Brigjen Irhamni. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : Jambiindependent.co.id















