Jambi, Porosjambimedia.com – Pemerintah Provinsi Jambi dipastikan belum akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun formasi ASN baru dalam waktu dekat. Saat ini, pemerintah daerah memilih memprioritaskan penyelesaian penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya ribuan tenaga honorer yang masih tersisa. (Hst)
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan hingga saat ini Pemprov Jambi belum mengajukan kebutuhan formasi ASN baru kepada pemerintah pusat.
“Formasi untuk kebutuhan ASN di Pemprov Jambi itu belum ada, jadi kita belum mengajukan formasi. Penerimaan PPPK maupun ASN itu mutlak menjadi kewenangan pemerintah pusat, daerah tidak bisa leluasa,” ujar Sudirman, Jumat (22/05/2026).
Menurutnya, keputusan belum membuka rekrutmen baru tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pegawai, tetapi juga mempertimbangkan kebijakan nasional serta kondisi kemampuan keuangan daerah.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan penentuan alokasi ASN sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat membuka penerimaan secara mandiri tanpa persetujuan pusat.
Selain itu, Pemprov Jambi saat ini masih fokus menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang belum tertampung dalam formasi sebelumnya. Tercatat sekitar 6.438 pegawai masuk dalam skema PPPK paruh waktu dan menjadi prioritas utama penataan pemerintah daerah.
Kondisi tersebut membuat pemerintah memilih menunda pengajuan formasi baru sambil melakukan penyesuaian anggaran agar beban belanja pegawai tidak semakin membengkak.
Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027.
Sementara itu, belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi saat ini masih berada di angka sekitar 38 persen dari total APBD.
Situasi ini dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga kondisi fiskal tetap sehat sekaligus menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara bertahap.
“Kita harus mengurangi belanja pegawai sampai 30 persen pada 2027, dan kita juga punya tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah PPPK,” tutup Sudirman. (Hst)















