Pekanbaru, Porosjambimedia.com –Syahardiantono selaku Kabareskrim Polri mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan saat membuka area baru. Ia menegaskan tindakan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan setelah Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Djamardi Chaniago dan didampingi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto.
Apel tersebut juga dihadiri Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Herry Heryawan, serta Danrem 031/Wira Bima Jarot Suprihanto bersama unsur terkait lainnya.
Menurut Syahardiantono, kepolisian melalui Satgas Karhutla di berbagai daerah terus melakukan langkah mitigasi menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan. Upaya yang dilakukan antara lain pemantauan titik panas, sosialisasi, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Selain pencegahan, aparat juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan. Hingga tahun 2026 ini, kepolisian telah mencatat sedikitnya 20 laporan polisi dengan 21 orang tersangka terkait kasus karhutla.
Kasus terbanyak tercatat di wilayah Riau dan Kalimantan Barat.
Ia kembali mengimbau masyarakat maupun korporasi agar tidak melakukan pembakaran hutan dengan alasan apa pun. Menurutnya, aturan hukum sudah jelas dan aparat akan bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut. (Khy)















