Jakarta, Porosjambimedia.com – Tekanan yang dialami industri tekstil kembali mencuat ke permukaan. Manajemen PT Mayer Indah Indonesia menyampaikan keluhan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya mendekati Rp 1 miliar.
Aduan tersebut disampaikan dalam forum Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
General Manager PT Mayer Indah Indonesia, Melisa Suria, mengungkapkan bahwa total tunggakan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp 950 juta. Ia meminta agar denda keterlambatan pembayaran dapat dihapus karena dinilai memberatkan kondisi keuangan perusahaan.
“Tunggakan kami hampir Rp 1 miliar, sekitar Rp 950 juta. Kami berharap denda tidak lagi dikenakan karena setiap bulan terus bertambah,” ujar Melisa dalam forum tersebut.
Saat ini, PT Mayer Indah Indonesia memiliki 387 karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 359 karyawan hanya diikutsertakan dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara itu, 28 karyawan lainnya masih terdaftar dalam kepesertaan program lengkap.
Melisa menyampaikan keinginan perusahaan untuk menyeragamkan kepesertaan 28 karyawan tersebut agar hanya mengikuti dua program, sama seperti mayoritas pekerja lainnya. Namun, permintaan tersebut belum mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menjelaskan bahwa penghapusan atau keringanan denda dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perusahaan harus mengajukan permohonan resmi disertai dokumen pendukung untuk dilakukan penilaian.
“Ada mekanisme yang memungkinkan pemberian keringanan atau penghapusan denda, tetapi harus diajukan secara resmi dan akan kami kaji sesuai prosedur,” jelas Eko.
Dari total tunggakan tersebut, sekitar Rp 700 juta merupakan iuran pokok, sementara lebih dari Rp 100 juta merupakan akumulasi denda keterlambatan pembayaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun memberikan arahan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Permintaan penghapusan denda BPJS Ketenagakerjaan agar diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Purbaya saat membacakan hasil keputusan forum.
Kasus ini mencerminkan tantangan yang masih dihadapi industri tekstil nasional, khususnya terkait beban kewajiban ketenagakerjaan di tengah tekanan ekonomi dan persaingan global. (Hst)















