Jakarta,Porosjambimedia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi pihak swasta untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pengelolaan taman serta fasilitas publik melalui skema corporate social responsibility (CSR). Salah satu bentuk kolaborasi tersebut adalah pemberian nama sponsor pada fasilitas yang dibangun atau dikembangkan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan ini saat peresmian Meruya Sport Park di kawasan Meruya Utara, Jakarta Barat, Kamis (12/2/2026). Ia menjelaskan bahwa perubahan nama dari Stadion Ki Amat menjadi Meruya Sport Park merupakan bagian dari penyesuaian identitas kawasan sekaligus pembaruan konsep ruang publik.
Menurut Pramono, keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan fasilitas umum menjadi langkah strategis agar pengembangan ruang terbuka hijau dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.
Pemprov DKI, lanjutnya, tidak akan sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam membiayai proyek-proyek ruang publik. Melalui skema CSR, pihak yang berkontribusi diperbolehkan mencantumkan identitas atau nama sponsor pada taman maupun fasilitas yang didukung.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengaturan teknis akan tetap diberlakukan agar fungsi utama taman sebagai ruang terbuka hijau dan sarana interaksi warga tidak berubah menjadi ruang komersial.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperluas partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam membangun Jakarta yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (Khy)















