Jakarta, Porosjambimedia.com– Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meningkatkan langkah penegakan hukum setelah seekor Gajah Sumatera ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala dan gading di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dugaan kuat mengarah pada praktik perburuan satwa liar yang terorganisir.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa aparat tengah membidik tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali dan penyandang dana aksi kejahatan tersebut.
“Kejahatan terhadap satwa liar merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem. Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga ke akar jaringan, termasuk aktor intelektual di baliknya,” ujar Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Gajah jantan berusia lebih dari 40 tahun itu ditemukan mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang termasuk dalam wilayah jelajah gajah di kantong habitat Tesso Tenggara. Lokasi kejadian berada di dalam areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP).
Hasil pemeriksaan awal dan bedah bangkai mengungkapkan adanya luka berat di bagian kepala. Temuan medis mengindikasikan trauma akibat luka tembak, memperkuat dugaan tindak pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi undang-undang tersebut. Diperkirakan, gajah telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pihak PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada 2 Februari 2026. Sejak itu, penyelidikan dilakukan secara terpadu oleh Polri, Balai Besar KSDA Riau, dan tim Gakkum Kehutanan.
Selain fokus pada pengungkapan pelaku, Kemenhut juga meminta keterangan dari PT RAPP terkait kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah konsesi perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan tanggung jawab pengelolaan lingkungan.
Saat ini, tim gabungan kembali mendatangi lokasi kejadian guna melengkapi alat bukti dan memperkuat proses hukum. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan terhadap satwa liar, khususnya yang mengancam kelestarian Gajah Sumatera. (Khy)















