Jakarta, Porosjambimedia.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap kompleksitas pemberantasan judi online yang kini semakin terorganisasi dan lintas negara. Menurutnya, perbedaan regulasi hukum, legalitas, hingga sistem perpajakan antarnegara menjadi tantangan besar dalam penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
“Setiap negara memiliki aturan yang berbeda, mulai dari legalitas perjudian, lokasi server, mekanisme transaksi lintas negara, hingga regulasi pajak. Kondisi ini membuat proses penindakan menjadi jauh lebih kompleks,” ujar Jenderal Listyo Sigit.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri juga membeberkan temuan pola tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas judi online. Para pelaku, kata dia, menyamarkan hasil kejahatan dengan memecah aliran dana ke dalam banyak rekening secara berlapis.
“Ditemukan praktik layering transaksi yang melibatkan banyak rekening, termasuk rekening luar negeri. Bahkan ada yang menggunakan perusahaan cangkang, baik yang beroperasi di dalam maupun di luar negeri,” jelasnya.
Meski dihadapkan pada tantangan lintas yurisdiksi, Polri menegaskan komitmennya untuk terus menekan praktik judi online beserta aliran dana ilegal yang menyertainya. Sejumlah situs judi online berhasil diungkap dan dibongkar dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolri menyebut, selain menutup jaringan situs perjudian, aparat juga menyita uang hasil kejahatan, menangkap para tersangka, serta menelusuri aliran dana guna menjerat pelaku dengan pasal TPPU.
“Polri akan terus mengoptimalkan langkah-langkah penegakan hukum, mulai dari pengungkapan website judi online, penangkapan pelaku, penyitaan aset, hingga pendalaman tindak pidana pencucian uang,” tegasnya. (Dla)















