KUHP Baru 2026, Delik Adat dan Tantangan Multitafsir

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Toni Suherman, S.H., M.H. Dpt. (Sespim MPA LAM Kab. Kerinci.)

Porosjambimedia.com – Mulai tahun 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan berlaku serentak di seluruh Indonesia. Salah satu terobosan penting dalam KUHP Baru adalah pengakuan terhadap hukum adat sebagai sumber hukum pidana melalui pengaturan delik adat, sepanjang masih hidup, diakui masyarakat, dan tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Secara konseptual, langkah ini patut diapresiasi sebagai kebijakan progresif. Negara akhirnya memberi ruang bagi kearifan lokal dan mekanisme keadilan yang tumbuh dari nilai-nilai adat. Bagi daerah yang kuat dengan sistem adat seperti Kerinci, pengakuan ini membuka peluang besar bagi penguatan keadilan restoratif berbasis nilai lokal.

Namun demikian, pengakuan delik adat juga menyimpan tantangan serius. Tanpa batasan yang jelas, norma ini berpotensi menimbulkan multitafsir, bahkan berujung pada praktik diskriminatif. Perbedaan pemahaman antara aparat penegak hukum dan pemangku adat, maupun antar wilayah adat itu sendiri, dapat memicu ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi masyarakat.

Majelis Permusyawaratan Adat (MPA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Sakti Alam Kerinci memandang bahwa risiko multitafsir delik adat harus diantisipasi sejak dini. Jangan sampai semangat mengakui hukum adat justru berubah menjadi alat kriminalisasi baru atau penerapan hukum yang tidak seragam. Delik adat harus dipahami sebagai mekanisme pemulihan sosial, bukan sekadar pemidanaan.

Baca Juga :  Dunia industri tanah air berduka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Setelah Enam Tahun Berjuang Melawan Kanker Ginjal

Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Atas dasar itu, MPA-LAM-SAK Kabupaten Kerinci berharap Pemerintah Kabupaten Kerinci mengambil peran aktif dan strategis. Pemkab diharapkan memfasilitasi konsolidasi antara aparat penegak hukum—Polri, Kejaksaan, Pengadilan—dengan para pemangku adat, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait di lingkungan pemerintah daerah. Konsolidasi ini penting untuk membangun persepsi yang sama tentang posisi delik adat dalam KUHP Baru.

Selain itu, MPA-LAM-SAK Kabupaten Kerinci juga mendorong adanya dukungan nyata terhadap sosialisasi keadilan restoratif (restorative justice) bersama LAM hingga ke seluruh kedepatian se-Alam Kerinci. Sosialisasi ini bukan hanya kepada masyarakat adat, tetapi juga kepada aparat desa, perangkat kecamatan, dan tokoh masyarakat, agar penyelesaian perkara adat tetap berorientasi pada pemulihan, perdamaian, dan keadilan substantif.

Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Di sisi lain, perlu disadari bahwa hingga kini pemerintah pusat masih menyiapkan aturan turunan KUHP dan KUHAP. Pemerintah merencanakan tiga Peraturan Pemerintah (PP) untuk KUHP dan tiga PP untuk KUHAP. Selama aturan pelaksana ini belum terbit, penerapan norma-norma baru dalam KUHP berisiko menimbulkan kekosongan hukum dan kebingungan di lapangan.

Baca Juga :  Waspada Gagal Ginjal, Pola Hidup Tak Sehat Jadi Pemicu Utama

Karena itu, masa transisi menuju menunggu terbitnya peraturan pelaksana harus dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah. Menunggu peraturan turunan bukan alasan untuk pasif. Justru inilah momentum menyiapkan peta jalan penerapan delik adat yang adil, tidak diskriminatif, dan selaras dengan prinsip HAM.

KUHP Baru seharusnya menjadi jembatan antara hukum negara dan hukum adat, bukan tembok pemisah. Tanpa persiapan matang, konsolidasi yang kuat, dan sosialisasi yang menyeluruh, delik adat berpotensi menjadi sumber konflik baru. Sebaliknya, dengan kolaborasi yang baik, Kerinci dapat menjadi contoh nasional bagaimana hukum adat dan hukum negara berjalan beriringan demi keadilan yang berkeadaban dan beradat dibumi sakti alam kerinci.

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB