Kasus Korupsi Dana BOK Puskesmas Kebun IX Rampung, Polres Muaro Jambi Tahan Dua Tersangka

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUAROJAMBI, Porosjambimedia.com– Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DL, mantan Kepala Puskesmas Kebun IX, serta LP, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara puskesmas. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BOK yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp650 juta.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara ini telah tuntas. Berkas perkara para tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Baca Juga :  Kejagung Setujui Tiga Perkara di Jambi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dua hari lalu. Selanjutnya akan segera dilakukan tahap pelimpahan,” ujar AKBP Heri Supriawan, Rabu (31/12/2025).

Dalam perkara ini, DL disebut berperan sebagai pelaku utama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, sedangkan LP berperan sebagai pihak yang turut serta dalam pelaksanaan dan pencairan dana.

“Kepala puskesmas menjadi pelaku utama, sementara bendahara berperan membantu dalam tindak pidana tersebut,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana BOK tahun anggaran 2022 hingga 2023. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), kerugian negara ditaksir mencapai Rp650.741.916.

Baca Juga :  Arsenal Dituding Main ‘Haramball’, Liga Inggris Didorong Ubah Aturan

“Penyelidikan dimulai sejak Juli 2025 dan berhasil diungkap dalam kurun waktu sekitar lima bulan,” kata AKP Hanafi.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum tahap II.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti akan segera kami lakukan,” pungkasnya. (Hst)

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB