Kejagung Setujui Tiga Perkara di Jambi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Porosjambimedia.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan itu diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, melalui rapat virtual. Ekspose turut dihadiri jajaran bidang Tindak Pidana Umum, para kepala kejaksaan negeri se-wilayah Jambi, serta para kepala seksi pidana umum.

Dua Perkara Disetujui di Tingkat Kejati

Dalam forum tersebut, Kajati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.

Perkara pertama berasal dari Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi dengan tersangka ARI SAPUTRA Bin ALI ZAMZA yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  3S Panen Penghargaan, Gerakan Sederhana Berdampak Nyata

Perkara kedua diajukan oleh Kejari Merangin atas nama Anak RADIT EGIANSYAH Bin EDI FIRDAUS yang disangka melakukan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Wujud Kehadiran Negara dan Pendekatan Humanis

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan hukum secara berkeadilan.

Menurutnya, keadilan restoratif bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi sosial melalui kesepakatan antara para pihak. Seiring berlakunya regulasi baru, ia juga menginstruksikan agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan resmi.

Pelaksanaan penghentian penuntutan berbasis restorative justice wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 hingga Pasal 88.

Baca Juga :  4 Manfaat Greek Yogurt untuk Membantu Menurunkan Berat Badan

Sinergi Penegak Hukum

Kejati Jambi menekankan pentingnya sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait dalam memastikan pelaksanaan pidana, termasuk pidana kerja sosial, berjalan terukur dan efektif. Hal itu mencakup kesiapan sarana, sistem pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.

Dengan persetujuan ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. (Sfw)

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB