JAKARTA, Porosjambimedia.com — Gerbong mutasi kembali bergerak di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melakukan perombakan besar dengan menetapkan 17 pejabat tinggi Kejaksaan dalam jabatan baru.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam rotasi kali ini, Hermon Dekristo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, mendapatkan promosi jabatan menjadi Kajati Jawa Barat (Jabar).
Sementara itu, posisi Kajati Jambi yang ditinggalkan Hermon kini diisi oleh Sugeng Hariadi, pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Perombakan ini merupakan bagian dari langkah pembinaan dan penyegaran organisasi guna memperkuat kinerja penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Selain di Jambi, mutasi juga menyentuh sejumlah Kejaksaan Tinggi strategis lainnya. Beberapa nama yang masuk dalam daftar mutasi antara lain:
- Tiyas Widiarto – Kajati Kalimantan Selatan
- Emilwan Ridwan – Kajati Kalimantan Barat
- Jacop Hendrik Pattipeilohy – Kajati Sulawesi Utara
- Ketut Sumedana – dari Kajati Bali menjadi Kajati Sumatera Selatan
- Muhibuddin – Kajati Sumatera Barat
- Roch Adi Wibowo – Kajati Nusa Tenggara Timur
- Didik Farkhan Alisyahdi – Kajati Sulawesi Selatan
- Siswanto – dari Kajati Banten menjadi Kajati Jawa Tengah
- Bernadeta Maria Erna Elastiyani – Kajati Banten
- Hermon Dekristo – dari Kajati Jambi menjadi Kajati Jawa Barat
- Sugeng Hariadi – Kajati Jambi
- Sutikno – Kajati Riau
- I Gde Ngurah Sriada – Kajati DIY Yogyakarta
- udi Indra Gunawan – Kajati Kalimantan Utara
- Rudy Irmawan – Kajati Maluku
- Sufari – Kajati Maluku Utara
- Chatarina Muliana – Kajati Bali
Salah satu nama yang mencuri perhatian publik adalah Chatarina Muliana, yang kini dipercaya sebagai Kajati Bali. Chatarina dikenal berpengalaman, pernah menjabat sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, serta memiliki rekam jejak panjang saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2005–2015.
Melalui kebijakan rotasi ini, Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk mendorong profesionalisme dan integritas aparat Kejaksaan. Langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga Adhyaksa.
“Mutasi merupakan bagian dari proses regenerasi dan penyegaran organisasi agar Kejaksaan semakin adaptif dalam menghadapi tantangan hukum ke depan,” ujar salah satu pejabat di lingkungan Kejagung. (Hst)
Sumber Berita : Jambilink.id















