JAKARTA, Porosjambimedia.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini, Rabu (29/10/2025), resmi menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif buntut aksi unjuk rasa besar pada 25–31 Agustus 2025 lalu.
Sidang awal ini beragendakan registrasi perkara dan pendalaman laporan, sehingga para teradu tidak diwajibkan hadir dalam sesi perdana.
“Ya memang, ini kan sidang awal, registrasi perkara. Jadi teradu tidak perlu datang, dan katanya hari ini jadi,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Dasco menjelaskan, MKD akan menelaah hasil kajian awal atas laporan yang masuk sebelum menetapkan jadwal untuk sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan lebih mendalam.
“Sidang awal ini dilakukan untuk telaah hasil kajian perkara, kemudian registrasi, dan penjadwalan sidang berikutnya,” tambah Dasco yang juga merupakan politikus Partai Gerindra tersebut.
Dalam kasus ini, lima anggota DPR RI nonaktif menjadi teradu, yaitu:
- Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem,
- Adies Kadir dari Fraksi Golkar,
- Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional).
Sebelumnya, mereka dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing menyusul pernyataan publik yang dinilai tidak pantas dan menimbulkan kemarahan masyarakat, terutama terkait isu kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan yang memicu demonstrasi besar akhir Agustus 2025.
Salah satu pernyataan yang menuai sorotan berasal dari Sahroni, yang menyebut masyarakat yang mengusulkan pembubaran DPR RI sebagai “tolol.”
“Melanggar etik. Ngomong ‘tolol’ itu sudah pelanggaran etik,” ujar anggota MKD DPR RI, Nazaruddin, dalam pernyataan terpisah, 31 Agustus 2025.
Dasco juga menegaskan bahwa pimpinan DPR RI telah memberikan izin kepada MKD untuk menggelar sidang terbuka meski dalam masa reses.
“Pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses,” jelas Dasco pada kesempatan sebelumnya, Rabu (22/10/2025).
Meskipun para teradu dinonaktifkan dari keanggotaan aktif DPR, mereka belum diberhentikan secara permanen dari jabatannya di Senayan. Proses etik MKD akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi lanjutan terhadap mereka.
Sidang berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, termasuk perwakilan fraksi dan pelapor kasus. (Hst)
Sumber Berita : Kompas.com















