DENPASAR, Porosjambimedia.com — Tragedi meninggalnya Timothy Anugerah Saputra (22), mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali, terus menjadi perhatian publik. Kasus yang diduga terkait perundungan ini menuai keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Komisi X DPR RI.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa kematian Timothy tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa makna. Ia menilai, dunia pendidikan harus melakukan introspeksi menyeluruh dan reformasi budaya kampus agar kekerasan, baik fisik maupun verbal, tidak lagi terjadi.
“Kami tidak ingin tragedi ini berlalu tanpa makna. Saatnya seluruh perguruan tinggi berbenah dan menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, serta manusiawi,” ujar Hetifah, Minggu (19/10/2025).
Hetifah meminta seluruh perguruan tinggi segera menegakkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Ia menegaskan pentingnya Satgas PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) yang aktif, serta kanal pelaporan aman bagi mahasiswa.
“Kampus harus menyediakan ruang aman bagi korban untuk berbicara, tanpa takut intimidasi. Layanan konseling dan pendampingan psikologis juga wajib diberikan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Komisi X juga mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar turun tangan langsung menangani kasus ini.
“Kami mendukung langkah cepat Kemendiktisaintek untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, serta menegakkan aturan bagi pelaku dan melindungi korban,” kata Hetifah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menanggapi desakan itu dengan memerintahkan Rektor Unud membentuk tim investigasi independen.
“Kami minta pihak kampus menjalin komunikasi dengan keluarga korban dan memastikan proses penyelidikan berjalan transparan,” ujar Brian di Jakarta, Minggu malam (19/10/2025).
Pihak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud telah menjatuhkan sanksi organisasi kepada enam mahasiswa yang terlibat dalam percakapan daring bernada tidak empatik terhadap korban. Namun, keputusan sanksi akademik masih menunggu hasil evaluasi.
Pelaksana Tugas Wakil Dekan III FISIP Unud, Made Anom Wiranata, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan program studi dan dosen pengampu.
“Etika dan moral merupakan bagian dari penilaian akademik. Kami akan membahas detail langkah tindak lanjut bersama pihak prodi,” ujarnya.
Sementara itu, Polresta Denpasar masih mendalami penyebab kematian Timothy.
“Kami masih menyelidiki apakah korban meninggal karena bunuh diri, kecelakaan, atau faktor lain,” jelas Kompol I Ketut Sukadi, Sabtu (18/10/2025).
Kasus Timothy mengguncang dunia pendidikan dan memunculkan refleksi kolektif tentang budaya kekerasan dan tekanan sosial di lingkungan kampus.
Hetifah menegaskan kembali bahwa kampus bukan tempat untuk mempermalukan atau menyingkirkan seseorang, melainkan ruang tumbuh dan berkembang bagi mahasiswa.
“Kampus adalah tempat belajar, bukan arena kekuasaan sosial. Kita harus pastikan setiap mahasiswa merasa aman dan dihargai,” pungkasnya. (Hst)
Sumber Berita : Nasional.Kompas.com















