Jakarta, PorosJambiMedia.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan iuran hanya berlaku bagi peserta yang berpindah status kepesertaan, khususnya dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurut Ghufron, pemutihan ini dilakukan agar peserta miskin yang kini ditanggung pemerintah daerah tidak lagi terbebani tunggakan lama. “Jika sebelumnya peserta mandiri menunggak, lalu kini masuk kategori PBI, maka tunggakan tersebut akan dihapus,” jelasnya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini dikhususkan untuk peserta tidak mampu dan tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama penerapannya tepat sasaran, sesuai dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ghufron juga mengingatkan agar kebijakan pemutihan tidak disalahgunakan. “Pemutihan bukan untuk peserta mampu yang sengaja menunggak. Negara hadir untuk membantu yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk mendukung penghapusan tunggakan iuran sesuai instruksi Presiden. Ia berharap BPJS Kesehatan terus memperkuat tata kelola agar kebijakan ini berjalan transparan dan efisien. (Hst)
Sumber Berita : Kompas.com















