JAMBI, Porosjambimedia.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengambil langkah strategis dalam penataan sektor minyak rakyat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pengawasan Sumur Ilegal.
Tim terpadu ini akan bertugas mengawasi aktivitas eksplorasi minyak di lapangan sekaligus mencegah munculnya sumur-sumur baru tanpa izin.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul rampungnya proses pendataan 11.509 sumur minyak rakyat yang tersebar di tiga kabupaten, dan siap untuk dilegalkan secara resmi melalui mekanisme kerja sama antara pemerintah, BUMD, koperasi, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa Satgas ini akan beroperasi di seluruh wilayah penghasil minyak rakyat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Negara sudah memberikan ruang legal bagi sumur rakyat yang terdata. Namun, kami tidak ingin muncul sumur-sumur baru yang beroperasi tanpa izin. Ini yang akan kita awasi ketat,” tegas Al Haris, Kamis (16/10/2025).
Satgas ini akan melibatkan berbagai unsur, antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Struktur komando akan dibagi dua level — di tingkat provinsi dikendalikan langsung oleh Gubernur Jambi, sementara di tingkat kabupaten dipimpin oleh bupati setempat.
Menurut Al Haris, pembentukan Satgas bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif agar masyarakat tetap berada dalam koridor legal ketika mengelola sumber daya migas.
“Kami ingin masyarakat tetap bisa bekerja dan sejahtera, tapi dengan cara yang aman, tertib, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Berdasarkan data final yang telah diverifikasi pemerintah, terdapat 11.509 sumur minyak rakyat yang akan segera dilegalkan, dengan rincian:
- Kabupaten Batang Hari: 9.885 sumur
- Kabupaten Muaro Jambi: 1.336 sumur
- Kabupaten Sarolangun: 288 sumur
Seluruh proses legalisasi dilakukan mengacu pada regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tahap berikutnya adalah penunjukan pengelola resmi serta penandatanganan kontrak kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Gubernur Al Haris menargetkan bahwa program legalisasi dan pengawasan terintegrasi sumur minyak rakyat ini akan mulai berjalan efektif pada November 2025. Saat ini, Pemprov Jambi tengah menyelesaikan tahap verifikasi teknis, administrasi, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Oktober ini adalah masa finalisasi. Setelah semua siap, kita akan launching resmi bulan depan. Satgas sudah siap turun,” kata Al Haris optimistis.
Pembentukan Satgas ini diharapkan menjadi pondasi baru tata kelola energi rakyat di Jambi. Selain menjaga ketertiban operasional, langkah ini juga diharapkan mencegah pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengeboran liar.
Dengan pengawasan yang lebih terarah, pemerintah berharap kegiatan minyak rakyat bisa memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat lokal tanpa merusak ekosistem. (Hst)
Editor : Hesty
Sumber Berita : Jambione.com















