JAMBI, Porosjambimedia.com – Pemerintah Provinsi Jambi meningkatkan kewaspadaan menyusul adanya indikasi penurunan kualitas udara di wilayah Jambi. Sejumlah langkah antisipasi telah disiapkan untuk melindungi masyarakat, termasuk kemungkinan penghentian sementara pembelajaran tatap muka apabila kondisi udara berada pada tingkat yang membahayakan kesehatan.
Langkah tersebut dituangkan Gubernur Jambi Al Haris melalui Surat Edaran Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.
Surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jambi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, pimpinan instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak buruk pencemaran udara sekaligus upaya menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
ISPU Jadi Dasar Pemantauan
Pemprov Jambi menyebut langkah antisipasi dilakukan berdasarkan hasil pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) di Stasiun Jambi Paal Lima yang menunjukkan adanya peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Pemerintah daerah diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, jelas dan mudah dipahami.
Masyarakat juga diimbau mengurangi kegiatan di luar ruangan, terutama aktivitas yang tidak mendesak ketika kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.
Kegiatan seperti olahraga, senam, upacara dan aktivitas luar ruangan lainnya juga perlu disesuaikan dengan kondisi udara.
Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Ketika masyarakat masih harus melakukan aktivitas di luar rumah, penggunaan masker yang sesuai menjadi salah satu langkah perlindungan yang dianjurkan.
Pemerintah juga meminta fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan. Hal ini terutama untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) maupun gangguan kesehatan lain yang berkaitan dengan buruknya kualitas udara.
Pemantauan kondisi kesehatan masyarakat juga dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat apabila terjadi peningkatan kasus.
Jika ISPU Mencapai Level Berbahaya
Pemprov Jambi menyiapkan langkah lebih tegas apabila kualitas udara terus memburuk.
Jika ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat (Merah) atau Berbahaya (Hitam), pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah dan instansi terkait diminta mengambil tindakan sesuai kewenangan masing-masing untuk mengurangi risiko terhadap masyarakat.
Artinya, kebijakan yang diterapkan akan menyesuaikan tingkat pencemaran dan perkembangan kondisi di lapangan.
Sekolah Bisa Terapkan Belajar dari Rumah
Salah satu poin yang paling menjadi perhatian adalah kebijakan di sektor pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah terkait bersama Kanwil Kementerian Agama dapat mengambil langkah untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka atau menerapkan pembelajaran dari rumah apabila kualitas udara telah berada pada tingkat yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik.
Namun, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh sekolah di Jambi otomatis diliburkan atau langsung menerapkan pembelajaran daring.
Penerapannya tetap mempertimbangkan perkembangan ISPU, rekomendasi instansi teknis serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, keputusan terkait kegiatan belajar mengajar akan mengikuti kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah dan hasil evaluasi pemerintah.
Pemerintah Diminta Perkuat Koordinasi
Selain pendidikan, kegiatan pemerintahan, pelayanan publik dan aktivitas lainnya juga dapat disesuaikan atau dihentikan sementara apabila kondisi udara dinilai berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
Pemprov Jambi meminta koordinasi diperkuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan dan berbagai pihak terkait.
Penyampaian informasi resmi juga menjadi perhatian. Pemerintah meminta masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan kualitas udara melalui kanal komunikasi resmi dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait kebijakan sekolah dan kondisi kualitas udara.
Sekolah Tidak Otomatis Diliburkan
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemprov Jambi menegaskan bahwa langkah penanganan akan mengikuti perkembangan kondisi udara.
Jadi, belum ada ketentuan bahwa seluruh sekolah di Provinsi Jambi otomatis diliburkan atau beralih ke pembelajaran dari rumah.
Opsi penghentian sementara pembelajaran tatap muka atau pembelajaran dari rumah dapat diterapkan apabila kualitas udara mencapai tingkat yang berpotensi membahayakan kesehatan peserta didik, dengan tetap mempertimbangkan data ISPU, rekomendasi instansi teknis dan aturan yang berlaku.
Pemprov Jambi berharap seluruh pihak tetap tenang, mengikuti informasi resmi dan bersama-sama mengambil langkah pencegahan untuk mengurangi dampak buruk penurunan kualitas udara. (Hst)















