Porosjambimedia.com, Sungaipenuh – Telah terjadi insiden Pemukulan oleh Sekelompok Remaja di Pangkalan Ojek dekat SMPN 3 Sungai Penuh. Pada Jum’at (7/3/2025).
Sekira Pukul 21.00 WIB, korban, MNA (16) warga Desa Batu Lumut, Kec. Pondok Tinggi, dan MF (16) warga Dusun Baru, Kec. Pondok Tinggi, keduanya merupakan pelajar SMK di Kota Sungai Penuh, Saat itu keduanya tengah duduk di pangkalan ojek, Tiba-tiba, sekelompok remaja berjumlah sekitar 15 orang datang dengan mengendarai sepeda motor, Salah satu pelaku menyabet MNA dengan kain sarung yang telah dilipat menyerupai cambuk, mengenai bagian bibir korban.
Setelah insiden tersebut, korban bersama temannya berusaha mengejar para pelaku ke arah Desa Aur Duri. Setibanya di Jembatan Desa Aur Duri, korban bertemu dengan Tim Patroli Elang Kota dan langsung melaporkan kejadian tersebut.
Tim patroli segera bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang yang membawa kain sarung yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Ketiganya langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prastyawan membenarkan telah mengamankan remaja yang ikut perang sarung karena aksi ini sudah mulai marak terjadi sejak masuk bulan Ramadan dan sudah meresahkan warga karena perang tersebut dilakukan di jalan sehabis sholat tarawih.
” Kami mengamankan puluhan remaja berserta barang bukti, Perang sarung ini termasuk sudah meresahkan masyarakat karena sudah beberapa kali warga melapor kepada polisi dan sempat viral juga atas aksi perang sarung ini. Aksi ini sangat mengganggu karena dilakukan di jalan,” katanya saat dikonfirmasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim opsnal satreskrim polres kerinci Bergerak cepat, dan sekira pukul 23.30 WIB , berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku lainnya. Dengan demikian, total delapan orang telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut Identitas Terduga Pelaku yang telah Diamankan :
1. AT, 16 tahun, warga Desa SG, Kec. Kumun Debai, pelajar SMAN 2
2. DR, 15 tahun, warga Desa KI, Kec. Kumun Debai, pelajar SMAN 2
3. MA, 17 tahun, warga Desa SG, Kec. Kumun Debai, pelajar SMKN 2
4. MJ, 17 tahun, warga Desa KM, Kec. Kumun Debai, pelajar SMAN 2
5. IJ, 16 tahun, warga Desa UA, Kec. Kumun Debai, pelajar SMAN 2
6. GA, 16 tahun, warga Desa KH, Kec. Kumun Debai, pelajar SMAN 2
7. MN, 16 tahun, warga Desa SG, Kec. Kumun Debai, pelajar MAN 2
8. HM, 16 tahun, warga Desa UA, Kec. Kumun Debai, pelajar SMKN 2
Adapun Barang Bukti yang sudah Diamankan 5 buah kain sarung, dan 7 unit ponsel milik terduga pelaku.
Penulis : Hesty
Editor : SAFWANDI
Sumber Berita : Humas polres kerinci















