Ulah Oknum Kades, Nasib Perangkat Desa Bak Telur di Ujung Tanduk

- Redaksi

Sabtu, 27 Januari 2024 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POROS, SUNGAI PENUH – Nasib sejumlah perangkat desa di ujung tanduk, pasca kepala desa (Kades) terpilih dilantik dan mulai menjalankan roda pemerintahan desa sejak awal Januari 2024.

Hal itu lantaran, sejak kades baru menjabat, para perangkat desa di 8 desa dalam Kota Sungaipenuh dinonaktifkan sepihak, dengan surat ucapan terima kasih, bahkan dikucilkan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai perangkat desa. Mirisnya lagi, para perangkat desa tidak bisa masuk kantor, lantaran ruangan digembok, dan kades berkantor bersama perangkat yang baru diruang berbeda meski belum ada SK perangkat secara sah.

Kondisi tersebut dialami para perangkat desa di 8 desa dari 19 desa yang menggelar pilkades, yakni di Kecamatan Tanah Kampung, Desa Koto Padang 9 perangkat, Desa Koto Panap 5 perangkat, Desa Sembilan 9 perangkat, Desa Koto Dumu 8 perangkat, Desa Koto Baru 8 perangkat, Desa Mekar Jaya 5 perangkat beserta kadus, kemudian di Kecamatan Kumun Debai, Desa Muara Jaya 9 perangkat, serta di Kecamatan Pondok Tinggi, Desa Permanti 1 perangkat.

“Tiba-tiba kami diberi surat ucapan terima kasih yang secara tidak langsung memberhentikan kami secara sepihak dan dilarang masuk kantor. Padahal aturan sudah sangat jelas, bagaimana pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, tapi itu tidak dilakukan,” ungkap salah seorang perangkat desa dari Kecamatan Tanah Kampung.

Menyikapi hal tersebut, para perangkat desa yang dinonaktifkan sudah mengajukan surat keberatan, mulai ke BPD, Camat, Pemdes, Inspektorat, Polres Kerinci dan Kejari Sungaipenuh. Sayangnya hingga saat tidak ada progres tindak lanjut berarti.

Sebab itu, para perangkat desa meminta agar Pemkot Sungaipenuh tidak tutup mata terkait masalah tersebut. Sampai kapan persoalan ini akan terus terjadi, setiap ada pergantian kades, perangkat lama diberhentikan sepihak. Kali ini baru pilkades 19 desa, pada tahun 2025 mendatang ada 46 desa akan pilkades, apakah perangkat desa juga akan dikorbankan ?

Baca Juga :  RAPAT PARIPURNA PENGANTAR WALIKOTA SUNGAI PENUH TERHADAP 4 RANPERDA

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Sungaipenuh, Suntari, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menerima laporan dari sejumlah perangkat desa terkait penonaktifan perangkat desa pasca kades baru ngantor.

“Dari laporan anggota, kami meneruskan ke Pemdes, Inspektorat, Polres dan Kejari. Intinya kita meminta keadilan, karena aturan dan dasar hukum perangkat desa sudah sangat jelas, ikuti saja aturan itu yang kita inginkan,” ungkapnya.

Dikatakannya, ada sejumlah regulasi mengenai perangkat desa, mulai dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat desa, Perda Kota Sungaipenuh nomor 1 tahun 2017, Surat Mendagri nomor 140 tahun 2021, serta surat edaran Gubernur Jambi nomor S-226 tahun 2023.

“Dalam aturan tersebut, perangkat desa dapat diganti jika perangkat desa yang lama meninggal dunia, mundur atas permintaan sendiri, diberhentikan dengan ketentuan sudah berusia 60 tahun, berhalangan tetap, melanggar larangan sebagai perangkat desa dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan,” ungkap Suntari.

Akan tetapi perangkat desa yang saat ini dinonaktifkan, semuanya tidak memenuhi unsur untuk diberhentikan seperti aturan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan penonaktifan ini dilakukan secara sepihak dan mengangkangi undang-undang.

“Progres dari laporan kita, pihak pemkot melalui Pemdes meminta kami berkoordinasi dengan camat. Kita berharap ada penegasan dari pemkot terkait aturan ini. Untuk itu, sangat penting Pemkot Sungaipenuh dapat menindak lanjuti hal ini. Jumlah perangkat desa se-Kota Sungaipenuh saat ini ada sekitar 600 orang, apakah setiap pergantian kepala desa mereka harus menjadi korban ?,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPU Kerinci Bantah Isu Pungli Rekrut PPK dan PPS Di Pilkada 2024

Suntari menambahkan, dalam hal memperjuangkan hak dan aspirasi perangkat desa ini, pihaknya juga akan menemui pimpinan DPRD Kota Sungaipenuh. Selain itu, juga berencana akan melaporkan ke Ombudsman Jambi, bahkan hingga ke Kemendagri dan Kementerian Desa.

“Pada prinsipnya kita dalam hal ini tidak berlawanan dengan kades. Para perangkat desa sangat mendukung dan siap bekerja dengan kades yang baru. Harapan kita hanya satu, mari kita jalankan aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Kota Sungaipenuh, Endri Penta, dikonfirmasi wartawan menyampaikan, pihaknya telah menerima surat pengaduan dari PPDI terkait pemberhentian perangkat desa oleh kades.

“Ya, kita menerima surat PPDI, kejadian ini kami sudah antisipasi membuat surat edaran ke kades yang baru dilantik. Tujuan supaya kades mempedomani aturan atau regulasi yang ada tentang perangkat desa,” ungkapnya.

Pemdes juga sudah menggelar rakor, mempertegas masalah tentang pergantian perangkat desa. Situasi dan dilema dilapangan ada berbeda pendapat dan itu biasa karena sesudah ekskalasi politik

“Kades juga sudah kita himbau apapun situasinya bagaimana kondisinya, kades harus menahan diri dan tidak ego, lakukan konsolidasi, tetap merangkul, bagaimanapun pemerintah desa tetap berjalan. Untuk menganti perangkat desa harus mengikuti mekanisme dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Penulis : Red

Berita Terkait

Desa Pondok Agung Petakan Persoalan Warga, Pemenuhan Hak Dasar Jadi Prioritas
Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE
Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE
Wako Alfin Sambut Hangat Atlet Berprestasi, Pemkot Sungai Penuh Siapkan Beasiswa dan Penghargaan
Deteksi Dini TB Diperkuat, Puskesmas Sungai Penuh Gelar Tracing Terintegrasi CKG di Amar Sakti
Pemkot Sungai Penuh dan TP PKK Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Sekda Alpian Ingatkan ASN Jaga Disiplin dan Integritas
Wako, Alfin dan Wawako Azhar Gelar Rakor tentang Karhutla Bersama Menko Polkam RI
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB