HIMSAK Warning Wali Kota Sungai Penuh: TPST RKE di Duga Langgar Regulasi Lingkungan

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Efandra Rahmat Hidayat, Presiden Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK) 

Porosjambimedia.com – Operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Renah Kayu Embun (RKE) kini menjadi bom waktu bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh. Persoalan ini tidak lagi sekadar bicara soal sampah, tetapi sudah masuk ke wilayah yang jauh lebih serius: dugaan pelanggaran hukum kehutanan dan lingkungan hidup di kawasan hutan produksi tetap.

Pemerintah Kota Sungai Penuh sibuk membangun citra bahwa TPST RKE adalah simbol modernisasi pengelolaan sampah berbasis konsep 3R (reduce, reuse, recycle). Publik disuguhi narasi tentang mesin pencacah organik, pengolahan maggot, mesin komposer, hingga produksi biji plastik. Semuanya dibingkai seolah menjadi tonggak kemajuan lingkungan hidup Kota Sungai Penuh.

Namun pertanyaannya sederhana: apa gunanya berbicara soal “lingkungan modern” jika berdiri di atas kawasan hutan yang legalitasnya justru dipersoalkan?

Fakta yang tidak bisa ditutupi adalah TPST tersebut berada di kawasan hutan produksi tetap. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini bukan formalitas. Ini adalah pagar hukum agar hutan tidak dijarah atas nama pembangunan.

Baca Juga :  Festival Budaya Kerinci 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Warga Padati Danau Kerinci dalam Momen "Balik Ku Dahin"

Masalahnya, TPST RKE diduga sudah dibangun dan dioperasikan sebelum seluruh izin kehutanan dan lingkungan hidup diselesaikan. Jika dugaan ini benar, maka publik patut bertanya: apakah pemerintah sedang menjalankan pembangunan, atau justru mempertontonkan bagaimana aturan bisa dinegosiasikan oleh kekuasaan?

Yang lebih ironis, kawasan Renah Kayu Embun sebelumnya juga telah dipersoalkan karena dijadikan lokasi pembuangan sampah yang dianggap tidak sesuai dengan fungsi kawasan hutan. Alih-alih melakukan pemulihan kawasan, pemerintah justru kembali menghadirkan aktivitas persampahan dengan skala yang lebih besar dan dibungkus jargon “TPST modern”.

Ini menimbulkan kecurigaan serius: jangan-jangan modernisasi hanya dijadikan tameng untuk melegitimasi pelanggaran lama.

Pemerintah boleh saja berbicara tentang target Adipura dan transformasi pengelolaan sampah. Namun penghargaan lingkungan tidak akan pernah bermakna jika diperoleh dengan mengorbankan kepastian hukum dan keberlanjutan kawasan hutan. Jangan sampai demi mengejar simbol prestise, pemerintah justru meninggalkan jejak persoalan ekologis dan hukum yang jauh lebih besar.

Belum lagi persoalan lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pengolahan sampah skala besar wajib memiliki persetujuan lingkungan melalui AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa dokumen tersebut, operasional TPST berpotensi cacat hukum dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Jangan Salah Ambil! Ini Barang Pesawat yang Sah Jadi Milik Penumpang

Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab ketika pemerintah mulai merasa bisa membangun apa saja di kawasan hutan tanpa transparansi penuh kepada publik, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya legalitas proyek, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Sebagai organisasi mahasiswa yang lahir dari semangat menjaga marwah alam Kerinci. Efandra Rahmat Hidayat selaku Presiden HIMSAK menegaskan “Pemerintah Kota Sungai Penuh wajib membuka seluruh dokumen legalitas TPST RKE kepada publik. Mulai dari izin penggunaan kawasan hutan, persetujuan lingkungan, hingga kajian dampak ekologisnya. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.”

Kami juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap keberadaan TPST tersebut.

Hutan bukan tanah kosong yang bisa dipakai sesuka hati atas nama pembangunan.

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB