Penulis:Abiem Anjaya, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Jambi
Porosjambimedia.com – Kehadiran Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Renah Kayu Embun (RKE) awalnya membawa harapan baru bagi masyarakat Kota Sungai Penuh dalam mengatasi persoalan sampah yang selama ini terus berulang. Pemerintah membangun narasi besar tentang pengelolaan sampah modern berbasis reduksi dan ekonomi sirkular. Namun di lapangan, realitas operasional TPST RKE justru memperlihatkan masih lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Sebagai warga dan mahasiswa Ilmu Politik, saya melihat bahwa persoalan TPST RKE bukan hanya soal teknis pengelolaan sampah, tetapi juga mencerminkan problem tata kelola pemerintahan daerah.
Persoalan pertama terlihat dari tata kelola yang masih setengah hati. Operasional TPST hingga hari ini masih terjebak dalam pola lama: angkut, tumpuk, lalu buang. Pemilahan sampah dari sumber belum berjalan maksimal, mesin pengolah kerap tidak optimal karena minim perawatan, dan hasil pengolahan seperti kompos belum memiliki pasar yang jelas.
Padahal, sebuah fasilitas publik tidak cukup hanya dibangun secara fisik. Yang lebih penting adalah keberlanjutan sistemnya. Ketika pemerintah hanya fokus pada pembangunan proyek tanpa memperkuat operasional, pengawasan, dan sumber daya manusia, maka TPST berisiko menjadi proyek seremonial yang kehilangan fungsi sosialnya.
Persoalan kedua adalah minimnya transparansi dan partisipasi publik. Hingga saat ini, masyarakat tidak memiliki akses terbuka terhadap data pengelolaan TPST: berapa ton sampah yang masuk setiap hari, berapa persen yang berhasil direduksi, hingga bagaimana hasil pengelolaan ekonominya.
Dalam pemerintahan demokratis, keterbukaan informasi adalah syarat utama akuntabilitas publik. Tanpa transparansi, masyarakat sulit melakukan pengawasan. Akibatnya muncul kecurigaan bahwa pengelolaan TPST lebih berorientasi pada pencitraan politik dibanding penyelesaian persoalan lingkungan secara serius.
Saya menilai pemerintah daerah masih terlalu nyaman bekerja dalam pola birokrasi tertutup. Padahal persoalan sampah menyangkut kepentingan publik yang luas dan membutuhkan kepercayaan masyarakat.
Persoalan ketiga adalah lemahnya koordinasi lintas sektor. Sampah bukan hanya urusan Dinas Lingkungan Hidup. Persoalan ini berkaitan dengan sektor pertanian, UMKM, pendidikan, kesehatan, hingga tata ruang kota. Namun yang terlihat saat ini, TPST RKE berjalan sendiri tanpa dukungan ekosistem yang kuat.
Kompos hasil pengolahan belum terkoneksi dengan program pertanian daerah. Bank sampah belum benar-benar terintegrasi dengan sekolah dan kelurahan. Edukasi lingkungan juga belum menjadi gerakan kolektif pemerintah kota.
Akibatnya, pengelolaan sampah berjalan parsial dan tidak menyentuh akar persoalan. Padahal keberhasilan kebijakan publik sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah membangun kolaborasi lintas sektor.
TPST RKE sebenarnya bisa menjadi simbol kemandirian Kota Sungai Penuh dalam menghadapi krisis lingkungan. Namun otonomi daerah tanpa keberanian politik anggaran, tanpa transparansi, dan tanpa pengawasan publik hanya akan menjadi slogan administratif.
Sebagai mahasiswa Ilmu Politik, saya melihat krisis sampah hari ini sesungguhnya adalah krisis political will pemerintah daerah. Pemerintah terlalu sering bangga pada pembangunan fisik, tetapi belum serius membangun sistem yang kuat dan berkelanjutan.
Lingkungan hidup tidak bisa dikelola dengan pendekatan proyek lima tahunan atau sekadar mengejar penghargaan Adipura. Pengelolaan sampah membutuhkan komitmen politik jangka panjang, keterlibatan masyarakat, serta keberanian pemerintah membuka diri terhadap kritik dan evaluasi publik.
Pemerintah Kota Sungai Penuh jangan hanya bangga memiliki TPST. Bangun sistemnya, buka datanya, libatkan masyarakatnya, dan alokasikan anggaran operasional yang layak.
Sebab jika TPST RKE terus dioperasikan seadanya, maka kita sebenarnya tidak sedang menyelesaikan masalah sampah. Kita hanya memindahkan gunungan sampah ke Renah Kayu Embun sambil mempertahankan ilusi bahwa persoalan telah selesai. (Hst)















