Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, membacakan penetapan tersebut dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum Nadiem setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa.

Selain itu, hakim juga mendengarkan keterangan dua dokter dari RS Abdi Waluyo terkait rencana operasi dan masa pemulihan yang harus dijalani Nadiem.

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menilai hak atas kesehatan tetap melekat pada terdakwa meskipun sedang menjalani proses hukum.

Karena itu, pengadilan memutuskan Nadiem perlu menjalani pemulihan di lingkungan yang lebih mendukung proses perawatan medis.

Baca Juga :  Horor di Perlintasan Maut Sumut: 9 Orang Sekeluarga Tewas Tersapu Kereta Usai Hadiri Pesta

Nadiem Jalani Tahanan Rumah

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan pengalihan penahanan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pengalihan status penahanan tersebut mulai berlaku pada 12 Mei 2026.

Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem tetap berada di rumah selama 24 jam penuh, kecuali saat menjalani operasi yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026.

Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu serta menyerahkan paspor kepada pihak berwenang.

Hakim Tetapkan Syarat Ketat

Majelis hakim turut menetapkan sejumlah syarat ketat selama masa tahanan rumah berlangsung.

Nadiem dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook.

Hakim juga meminta terdakwa bersedia menggunakan alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut telah disediakan pihak kejaksaan.

“Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik,” tegas hakim.

Baca Juga :  Kerinci Jadi Arena Adu Prestasi Atlet Menembak Jambi, Bupati Monadi Targetkan Bibit Unggul Menuju PON

Majelis hakim mengingatkan bahwa status tahanan rumah dapat dicabut apabila terdakwa melanggar syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pengadilan.

Karena itu, hakim meminta Nadiem mematuhi seluruh aturan selama menjalani pengalihan penahanan.

Nadiem Sampaikan Rasa Syukur

Usai persidangan, Nadiem Makarim menyampaikan rasa syukur atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanannya.

“Saya ingin berterima kasih kepada majelis hakim atas kemanusiaannya yang telah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” kata Nadiem.

Ia juga memastikan tetap mengikuti seluruh proses persidangan setelah menjalani operasi dan masa pemulihan kesehatannya. (Hst)

Berita Terkait

Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Baru Diluncurkan, Freelander 8 Raup 5.000 Pesanan Hanya dalam 12 Jam
4 Ide Kreatif Memanfaatkan Botol Parfum Bekas agar Tak Berakhir Jadi Sampah
Presiden Club UNJA Resmi Terbentuk, Himpun Presiden Mahasiswa Lintas Generasi untuk Mengabdi bagi Almamater dan Bangsa
Sah! Reval Kurniawan Nahkodai MMA Jambi. Era Baru Dimulai :  MMA Jambi Siap Guncang Oktagon Nasional !
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Lomba Stand Up Comedy Polda Jambi Sukses Hibur Masyarakat
Dukung Pemasyarakatan yang Lebih Baik- Staf Menteri IMIPAS Resmikan Gerai Puskopasindo Kanwil Ditjenpas Jambi
Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB