PPh Final UMKM 0,5% Berlaku Otomatis, Wajib Pajak Tak Perlu Ajukan Permohonan

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan secara otomatis oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang pengenaan pajak bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Artinya, pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan tarif tersebut.

Penjelasan ini disampaikan DJP saat merespons pertanyaan wajib pajak di media sosial terkait penggunaan tarif PPh final 0,5%, khususnya bagi pelaku usaha baru yang baru saja mendirikan badan usaha seperti CV dan memiliki NPWP.

“Wajib pajak baru akan otomatis menggunakan PPh Final UMKM apabila memenuhi kriteria sesuai PP 55/2022,” demikian penjelasan Kring Pajak, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga :  Dolar AS Menguat, Ringgit Malaysia anjlok 1,35%, Nilai Rupiah Mengecewakan!

Dengan demikian, selama wajib pajak memenuhi syarat sebagai pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu, tarif pajak 0,5% langsung berlaku tanpa prosedur tambahan.

Lebih lanjut, DJP juga menjelaskan bahwa jangka waktu pemanfaatan tarif PPh final ini memiliki batas tertentu. Untuk wajib pajak badan berbentuk CV, tarif tersebut berlaku selama empat tahun sejak tanggal terdaftar.

Dalam praktiknya, apabila pelaku UMKM melakukan transaksi dengan pihak pemotong pajak, maka dapat mengajukan Surat Keterangan (Suket) sesuai ketentuan PP 55/2022. Dokumen ini berfungsi agar penghasilan yang diterima dikenakan pemotongan pajak sebesar 0,5% oleh pihak lawan transaksi.

Baca Juga :  Dewan Pers Desak Perlindungan Karya Jurnalistik dalam Revisi UU Hak Cipta di Era AI

Ketentuan mengenai Surat Keterangan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023.

Pengajuan Suket dapat dilakukan secara daring melalui sistem resmi DJP di laman coretaxdjp.pajak.go.id, dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP mengimbau para pelaku UMKM untuk memahami aturan ini agar dapat memanfaatkan fasilitas pajak secara optimal sekaligus tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB