JAKARTA, Porosjambimedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan secara otomatis oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang pengenaan pajak bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Artinya, pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan tarif tersebut.
Penjelasan ini disampaikan DJP saat merespons pertanyaan wajib pajak di media sosial terkait penggunaan tarif PPh final 0,5%, khususnya bagi pelaku usaha baru yang baru saja mendirikan badan usaha seperti CV dan memiliki NPWP.
“Wajib pajak baru akan otomatis menggunakan PPh Final UMKM apabila memenuhi kriteria sesuai PP 55/2022,” demikian penjelasan Kring Pajak, Jumat (24/4/2026).
Dengan demikian, selama wajib pajak memenuhi syarat sebagai pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu, tarif pajak 0,5% langsung berlaku tanpa prosedur tambahan.
Lebih lanjut, DJP juga menjelaskan bahwa jangka waktu pemanfaatan tarif PPh final ini memiliki batas tertentu. Untuk wajib pajak badan berbentuk CV, tarif tersebut berlaku selama empat tahun sejak tanggal terdaftar.
Dalam praktiknya, apabila pelaku UMKM melakukan transaksi dengan pihak pemotong pajak, maka dapat mengajukan Surat Keterangan (Suket) sesuai ketentuan PP 55/2022. Dokumen ini berfungsi agar penghasilan yang diterima dikenakan pemotongan pajak sebesar 0,5% oleh pihak lawan transaksi.
Ketentuan mengenai Surat Keterangan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023.
Pengajuan Suket dapat dilakukan secara daring melalui sistem resmi DJP di laman coretaxdjp.pajak.go.id, dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP mengimbau para pelaku UMKM untuk memahami aturan ini agar dapat memanfaatkan fasilitas pajak secara optimal sekaligus tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan. (Hst)















