JAKARTA, Porosjambimedia.com — Dewan Pers mendorong penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).
Dorongan tersebut diwujudkan melalui penyerahan dokumen berisi masukan strategis oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam keterangannya, Komaruddin menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, sosial, dan ekonomi yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pengakuan tegas dalam undang-undang agar karya tersebut mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Menurutnya, revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi industri pers di tengah perubahan lanskap media yang semakin kompleks, terutama dengan maraknya penggunaan konten tanpa izin di ruang digital.
Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use atau penggunaan wajar secara proporsional. Prinsip ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kepentingan publik dalam mengakses informasi.
Komaruddin menjelaskan bahwa penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti tujuan pemanfaatan, porsi konten yang digunakan, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, tetapi juga merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang berperan penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Ia juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan, di mana konten jurnalistik berpotensi dimanfaatkan tanpa izin untuk kepentingan komersial. Oleh karena itu, regulasi ke depan diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.
“Pemerintah tidak menginginkan praktik pengambilan, pelatihan, dan komersialisasi data jurnalistik dilakukan tanpa persetujuan serta kompensasi yang adil bagi pemilik hak,” tegasnya.
Dewan Pers bersama Kementerian Hukum sepakat bahwa penguatan perlindungan karya jurnalistik akan memberikan dampak positif terhadap keberlanjutan industri pers, kualitas informasi publik, serta kesehatan demokrasi di Indonesia.
Adapun sejumlah poin penting yang diusulkan dalam revisi RUU Hak Cipta antara lain memasukkan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi secara eksplisit, memperjelas batasan penggunaan kutipan berita, menegaskan status wartawan sebagai pencipta, serta mengatur masa berlaku hak cipta secara lebih jelas.
Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam menjaga ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berkelanjutan di tengah era digitl yang terus berkembang. (Hst)















