JAKARTA, Porosjambimedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan delapan rencana aksi strategis untuk memperkuat penegakan hukum dan penagihan pajak pada tahun 2026.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Pertama, DJP akan mengembangkan pendekatan terpadu atau multidoor approach dengan menggandeng berbagai aparat penegak hukum. Pendekatan ini memungkinkan penegakan hukum dilakukan melalui berbagai instrumen secara simultan.
Kedua, DJP berencana membentuk satuan tugas khusus untuk pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) guna memperkuat proses penindakan.
Ketiga, DJP akan menyempurnakan sistem tax crime handling system (TCHS) beserta sistem pendukungnya agar mampu menghasilkan data pemeriksaan yang lebih akurat dan berkualitas.
Keempat, DJP meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum dalam dan luar negeri untuk mencegah kejahatan perpajakan, termasuk menyusun perjanjian kerja sama lintas negara.
Kelima, percepatan implementasi asset recovery management system (ARMS) secara nasional juga menjadi fokus utama. Sistem ini berfungsi mengelola data aset wajib pajak untuk mendukung pemulihan kerugian negara dan pelunasan utang pajak. Sistem ini juga ditargetkan terintegrasi dengan Kejaksaan Agung.
Keenam, DJP akan mengoptimalkan pencairan piutang pajak dengan memprioritaskan nilai yang besar dan berpotensi ditagih dalam waktu dekat.
Ketujuh, implementasi automatic blocking system (ABS) akan didorong guna meningkatkan efektivitas penagihan serta meminimalkan keterlambatan pembayaran.
Kedelapan, DJP akan mempercepat penanganan piutang pajak macet bernilai besar, khususnya yang mendekati batas waktu penagihan.
Sebagai catatan, realisasi penerimaan pajak dari penegakan hukum pada 2025 mencapai Rp2,74 triliun atau tumbuh 35,44 persen, meski belum memenuhi target. Sementara itu, penerimaan dari penagihan tercatat Rp20,54 triliun, sedikit menurun namun tetap melampaui target yang ditetapkan.
Melalui delapan strategi ini, DJP optimistis mampu memperkuat sistem penegakan hukum perpajakan serta meningkatkan kontribusi sektor pajak terhadap pendapatan negara.(Hst)















