Jakarta, Porosjambimedia.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil langkah tegas untuk memastikan kepastian hukum atas lahan rumah susun subsidi di kawasan Tanah Abang. Langkah ini dilakukan setelah muncul klaim dari Rosario de Marshall yang menyebut lahan tersebut bukan milik negara.
Wakil Direktur Utama KAI, Dody Budiawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan mulai memasang plang penanda kepemilikan aset pada Senin, 20 April 2026. Pemasangan plang tersebut bertujuan menegaskan bahwa lahan itu merupakan milik negara yang dikelola KAI.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah memasang plang yang menjelaskan status kepemilikan aset tersebut sebagai milik PT KAI,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Selain itu, KAI juga telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan aset oleh pihak lain. Laporan tersebut sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2025.
Tak hanya itu, KAI juga berencana berkoordinasi dengan Satgas Anti Mafia Tanah guna memperkuat penanganan kasus tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik mafia tanah dalam penguasaan aset negara.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa status lahan tersebut tercatat resmi sebagai aset negara, baik di Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun di Kementerian Keuangan.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan yang masuk. Jika ditemukan unsur pidana, maka penanganan akan dilakukan bersama aparat penegak hukum lainnya, termasuk kejaksaan dan instansi terkait.
“Apabila terdapat indikasi pidana, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah tegas KAI ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas aset negara sekaligus mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari. (Hst)















