Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan bahwa setiap penduduk yang melakukan perekaman e-KTP wajib mengisi kolom pekerjaan secara benar dan sesuai ketentuan.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 yang menegaskan pentingnya keakuratan data kependudukan. Kolom pekerjaan tidak boleh dikosongkan atau diisi sembarangan karena berpengaruh terhadap akses layanan publik, termasuk administrasi pemerintahan dan perbankan.
Melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah juga merilis daftar jenis pekerjaan resmi yang dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Beberapa kategori pekerjaan yang dapat dipilih antara lain:
- Belum atau tidak bekerja, pelajar/mahasiswa, dan mengurus rumah tangga
- Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia, serta Kepolisian Republik Indonesia
- Pekerja sektor informal seperti pedagang, petani, nelayan, buruh, hingga tukang
- Profesi seperti dokter, guru, dosen, pengacara, arsitek, hingga jurnalis
- Pekerjaan kreatif dan jasa seperti seniman, chef, penata rias, hingga mekanik
- Jabatan publik seperti gubernur, bupati, anggota DPR, hingga presiden.
Selain daftar pekerjaan, pemerintah juga menjelaskan perbedaan antara e-KTP Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Dari segi fisik, e-KTP WNI berwarna dominan biru dengan lambang Garuda Pancasila serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup.
Sementara e-KTP WNA berwarna kuning, memiliki kode khusus pada NIK, dan masa berlakunya mengikuti izin tinggal.
Dari sisi hak, pemilik e-KTP WNI memiliki hak penuh seperti memilih dalam pemilu, memiliki properti, dan bekerja di semua sektor.
Sebaliknya, WNA memiliki keterbatasan, Pancasila serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup.
Sementara e-KTP WNA berwarna kuning, memiliki kode khusus pada NIK, dan masa berlakunya mengikuti izin tinggal.
Dari sisi hak, pemilik e-KTP WNI memiliki hak penuh seperti memilih dalam pemilu, memiliki properti, dan bekerja di semua sektor.
Sebaliknya, WNA memiliki keterbatasan, seperti tidak memiliki hak politik dan harus memiliki izin kerja untuk beraktivitas di Indonesia.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan data yang diinput dalam dokumen kependudukan benar dan valid, guna menghindari kendala dalam pengurusan administrasi di kemudian hari. (Hst)















