Ini Daftar Pekerjaan Resmi di e-KTP 2026, Wajib Diisi Sesuai Aturan

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan bahwa setiap penduduk yang melakukan perekaman e-KTP wajib mengisi kolom pekerjaan secara benar dan sesuai ketentuan.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 yang menegaskan pentingnya keakuratan data kependudukan. Kolom pekerjaan tidak boleh dikosongkan atau diisi sembarangan karena berpengaruh terhadap akses layanan publik, termasuk administrasi pemerintahan dan perbankan.

Melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah juga merilis daftar jenis pekerjaan resmi yang dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Beberapa kategori pekerjaan yang dapat dipilih antara lain:

  • Belum atau tidak bekerja, pelajar/mahasiswa, dan mengurus rumah tangga
  • Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia, serta Kepolisian Republik Indonesia
  • Pekerja sektor informal seperti pedagang, petani, nelayan, buruh, hingga tukang
  • Profesi seperti dokter, guru, dosen, pengacara, arsitek, hingga jurnalis
  • Pekerjaan kreatif dan jasa seperti seniman, chef, penata rias, hingga mekanik
  • Jabatan publik seperti gubernur, bupati, anggota DPR, hingga presiden.
Baca Juga :  Apel Siaga Karhutla, Polri Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pembakar Hutan

Selain daftar pekerjaan, pemerintah juga menjelaskan perbedaan antara e-KTP Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Dari segi fisik, e-KTP WNI berwarna dominan biru dengan lambang Garuda Pancasila serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup.

Sementara e-KTP WNA berwarna kuning, memiliki kode khusus pada NIK, dan masa berlakunya mengikuti izin tinggal.

Dari sisi hak, pemilik e-KTP WNI memiliki hak penuh seperti memilih dalam pemilu, memiliki properti, dan bekerja di semua sektor.

Sebaliknya, WNA memiliki keterbatasan, Pancasila serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup.

Baca Juga :  Basarnas Lanjutkan Pencarian Pelatih Valencia CF yang Hilang di Labuan Bajo

Sementara e-KTP WNA berwarna kuning, memiliki kode khusus pada NIK, dan masa berlakunya mengikuti izin tinggal.

Dari sisi hak, pemilik e-KTP WNI memiliki hak penuh seperti memilih dalam pemilu, memiliki properti, dan bekerja di semua sektor.

Sebaliknya, WNA memiliki keterbatasan, seperti tidak memiliki hak politik dan harus memiliki izin kerja untuk beraktivitas di Indonesia.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan data yang diinput dalam dokumen kependudukan benar dan valid, guna menghindari kendala dalam pengurusan administrasi di kemudian hari. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB