OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya, Bank Resmi Ditutup dan Masuk Proses Likuidasi

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya, yang beroperasi di Jakarta Pusat. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang mulai berlaku sejak 9 Maret 2026.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, seluruh aktivitas operasional bank dihentikan dan kantor BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, resmi ditutup untuk umum.

Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, menyampaikan bahwa seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah maupun pihak terkait akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga :  Usai Insiden Mobil Nyelonong ke Lapangan Sekolah, SD di Jakarta Utara Disterilkan Polisi

Ia juga menegaskan bahwa pihak manajemen bank, termasuk direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham, tidak diperkenankan melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, sejak 22 Januari 2025, BPR Koperindo Jaya telah berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio permodalan yang berada jauh di bawah ketentuan, yakni minus 35,49 persen, serta tingkat kesehatan bank yang dinilai tidak sehat.

Memasuki 21 Januari 2026, status pengawasan bank meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah upaya penyehatan yang dilakukan manajemen dan pemegang saham dinilai tidak berhasil memperbaiki kondisi keuangan bank.

Baca Juga :  Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak

Akhirnya, LPS memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap bank tersebut dan mengajukan permintaan pencabutan izin usaha kepada OJK.

Meski demikian, OJK mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Koperindo Jaya, untuk tetap tenang. Dana nasabah dipastikan tetap aman karena dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sfw)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB