Sepanjang 2025, OJK Cabut Izin 7 Bank di Indonesia, Seluruhnya BPR dan BPRS

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak tujuh bank di Indonesia resmi menghentikan operasionalnya sepanjang tahun 2025. Penutupan tersebut dilakukan melalui pencabutan izin usaha akibat kondisi keuangan yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan perbankan.

Ketujuh bank yang dicabut izin operasionalnya berasal dari kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). OJK menegaskan, keputusan ini diambil setelah upaya pembinaan dan pengawasan intensif tidak membuahkan hasil perbaikan.

“OJK selalu menjadikan pencabutan izin sebagai langkah terakhir apabila bank tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan, likuiditas, dan tata kelola yang baik,” demikian keterangan resmi otoritas.

Setelah izin usaha dicabut, proses penanganan lanjutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS bertugas melaksanakan likuidasi serta menjamin simpanan nasabah sesuai dengan batas dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

Baca Juga :  Rutinitas Pagi ala Ahli Saraf yang Bantu Menjaga Mood Tetap Stabil Sepanjang Hari

Nasabah dari bank-bank yang ditutup diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari LPS terkait mekanisme dan jadwal pengajuan klaim simpanan. Selama memenuhi ketentuan penjaminan, dana nasabah dipastikan aman.

Sepanjang 2025, OJK juga terus memperketat pengawasan terhadap industri BPR dan BPRS di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, terutama di sektor perbankan daerah, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Berikut daftar tujuh bank yang dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya sepanjang 2025:

1. BPR Bumi Pendawa Raharja Jalan Raya Cipanas No. 37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

2. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

3. BPR Artha Kramat Jalan Raya Munjungagung No. 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Baca Juga :  1 dari 7 Anak di Indonesia Terpapar Timbal Berlebih, Ini Fakta Penting yang Perlu Diketahui Orang Tua

4. BPR Syariah Gayo Perseroda Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

5. BPRS Gebu Prima Jalan AR Hakim/Jalan Bakti No. 139, Kota Medan, Sumatera Utara.

6. BPR Dwicahaya Nusaperkasa Jalan Sukarno No. 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

7. BPR Disky Surya Jaya Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

OJK berharap pengetatan pengawasan dapat mencegah kasus serupa terulang dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB