Jakarta, Porosjambimedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak tujuh bank di Indonesia resmi menghentikan operasionalnya sepanjang tahun 2025. Penutupan tersebut dilakukan melalui pencabutan izin usaha akibat kondisi keuangan yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan perbankan.
Ketujuh bank yang dicabut izin operasionalnya berasal dari kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). OJK menegaskan, keputusan ini diambil setelah upaya pembinaan dan pengawasan intensif tidak membuahkan hasil perbaikan.
“OJK selalu menjadikan pencabutan izin sebagai langkah terakhir apabila bank tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan, likuiditas, dan tata kelola yang baik,” demikian keterangan resmi otoritas.
Setelah izin usaha dicabut, proses penanganan lanjutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS bertugas melaksanakan likuidasi serta menjamin simpanan nasabah sesuai dengan batas dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Nasabah dari bank-bank yang ditutup diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari LPS terkait mekanisme dan jadwal pengajuan klaim simpanan. Selama memenuhi ketentuan penjaminan, dana nasabah dipastikan aman.
Sepanjang 2025, OJK juga terus memperketat pengawasan terhadap industri BPR dan BPRS di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, terutama di sektor perbankan daerah, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Berikut daftar tujuh bank yang dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya sepanjang 2025:
1. BPR Bumi Pendawa Raharja Jalan Raya Cipanas No. 37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
2. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
3. BPR Artha Kramat Jalan Raya Munjungagung No. 28, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
4. BPR Syariah Gayo Perseroda Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
5. BPRS Gebu Prima Jalan AR Hakim/Jalan Bakti No. 139, Kota Medan, Sumatera Utara.
6. BPR Dwicahaya Nusaperkasa Jalan Sukarno No. 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
7. BPR Disky Surya Jaya Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No. 18, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
OJK berharap pengetatan pengawasan dapat mencegah kasus serupa terulang dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional. (Hst)















