WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa seluruh perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, wajib membayar gaji karyawan secara penuh meskipun menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Penegasan ini disampaikan sebagai upaya melindungi hak pekerja agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan WFH oleh perusahaan, seperti pengurangan upah atau perubahan skema penggajian yang merugikan pekerja.

Menurut Yassierli, penerapan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan sistem “no work no pay”. Ia menegaskan bahwa hak pekerja, khususnya terkait gaji, harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan Lapor Manaker. Kanal ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk melaporkan perusahaan yang melanggar aturan, termasuk jika terjadi pengurangan hak selama kebijakan WFH diberlakukan.

Baca Juga :  8 Tips Terbang Anti Ribet agar Liburan Lebih Nyaman dan Bebas Drama

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi regulasi dan tetap menjamin kesejahteraan pekerja.

Lebih lanjut, Yassierli menyebut kebijakan WFH ini diharapkan menjadi momentum nasional untuk mendorong pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan produktif, tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mengoptimalkan penggunaan energi melalui pengurangan mobilitas harian. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

Meski demikian, penerapan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan fleksibilitas pengaturan, selama tetap mengacu pada prinsip utama perlindungan pekerja.

Baca Juga :  Staf Menko Infra: Bukan AHY yang Salip Mobil Sri Sultan HB X

Pemerintah juga memastikan pengawasan akan diperketat. Sanksi dapat diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar, terutama jika mengurangi hak pekerja selama kebijakan WFH berlangsung.

Imbauan penerapan WFH satu hari dalam seminggu ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. (Sfw)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB