Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Porosjambimedia.com Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, tenggat waktu pelaporan ditetapkan berakhir pada 31 Maret 2026.

Kebijakan relaksasi ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri. Selain itu, perpanjangan juga dimaksudkan agar wajib pajak memiliki waktu lebih untuk beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital, yakni Coretax.

Sistem Coretax yang mulai diterapkan secara penuh pada tahun ini menjadi platform utama dalam pelaporan pajak secara online. Oleh karena itu, pemahaman terhadap tahapan penggunaannya menjadi hal penting bagi wajib pajak agar proses pelaporan berjalan lancar.

Berikut tahapan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax:

1. Aktivasi Akun Coretax

Wajib pajak terlebih dahulu mengakses portal resmi Coretax, kemudian melakukan aktivasi akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya, pengguna diminta melengkapi data berupa alamat email dan nomor telepon yang terdaftar. Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan mengirimkan kata sandi sementara melalui email untuk login awal.

Baca Juga :  Lonjakan PLTS Atap Makin Terlihat, Atap Gedung di RI Kini Penuh Panel Surya

2. Pembuatan Passphrase (Tanda Tangan Digital)

Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat passphrase sebagai bagian dari tanda tangan digital. Proses ini dilakukan melalui menu “Portal Saya” dengan memilih permohonan kode otorisasi atau sertifikat digital. Passphrase ini nantinya digunakan untuk mengesahkan pelaporan SPT secara elektronik.

3. Pengisian dan Pengiriman SPT Tahunan

Wajib pajak dapat mulai melaporkan SPT dengan login menggunakan NIK atau NPWP. Pada dashboard utama, pilih menu SPT dan lanjutkan dengan membuat konsep SPT baru.

Pengguna kemudian memilih jenis pajak, menentukan tahun pajak, serta mengisi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.

Baca Juga :  Google Peringati 2,5 Miliar Pengguna Gmail Segera Ganti Password

Jika terdapat pajak yang harus dibayar, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing untuk proses pembayaran. Setelah seluruh tahapan selesai dan data telah diperiksa kembali, SPT dapat dikirim secara elektronik hingga sistem mengeluarkan bukti penerimaan resmi.

Melalui perpanjangan waktu ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat serta proses transisi ke sistem digital Coretax dapat berjalan lebih optimal.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari sanksi administrasi. (Hst)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB