Cara Mudah Mengadu Soal Data Kependudukan, Ini 7 Layanan Resmi Dukcapil yang Bisa Diakses dari Rumah

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Masyarakat yang mengalami kendala terkait data kependudukan kini tidak perlu lagi bingung mencari bantuan. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi yang dapat diakses dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor.

Melalui layanan tersebut, warga dapat menyampaikan keluhan atau meminta informasi terkait dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga perubahan data.

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Dukcapil Kemendagri, terdapat tujuh layanan pengaduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yaitu:

  • Call Center: 168
  • WhatsApp/SMS: 0811-878-1168
  • Email: [email protected]
  • Website: dukcapil.kemendagri.go.id
  • X (Twitter): @dukcapil168
  • Facebook: @dukcapil168
  • Live Chat: tersedia di situs dukcapil.kemendagri.go.id pada pojok kanan bawah halaman

Dengan berbagai pilihan layanan tersebut, masyarakat dapat mengakses bantuan Dukcapil secara lebih cepat dan praktis dari mana saja.

Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru

Selain layanan pengaduan, masyarakat juga perlu memahami perbedaan jenis kartu identitas di Indonesia. Kartu berwarna pink dikenal sebagai Kartu Identitas Anak (KIA) yang diperuntukkan bagi anak berusia di bawah 17 tahun.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire 7 Maret 2026, Pemain Berkesempatan Dapat Skin dan Diamond Gratis

KIA sendiri dibagi menjadi dua kategori, yakni untuk anak usia 0–5 tahun dan 5–17 tahun. Sementara itu, KTP berwarna biru atau e-KTP merupakan identitas resmi bagi warga negara yang telah berusia 17 tahun ke atas dan berlaku seumur hidup.

Dengan demikian, KTP pink berfungsi sebagai identitas bagi anak, sedangkan setelah menginjak usia 17 tahun, pemiliknya akan mendapatkan KTP elektronik berwarna biru.

Arti Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas unik bagi setiap warga negara Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, NIK bersifat tunggal, khas, dan melekat pada setiap penduduk yang terdaftar secara resmi.

NIK terdiri dari 16 digit angka yang memiliki arti tertentu. Susunan angka tersebut menggambarkan wilayah tempat tinggal hingga data kelahiran pemiliknya.

Baca Juga :  Viral Anggaran Kaus Kaki SPPI Disebut Rp6,9 Miliar, BGN Pastikan Bukan Pengadaan Langsung

Berikut arti dari 16 digit NIK:

2 digit pertama: kode provinsi

2 digit berikutnya: kode kabupaten/kota

2 digit berikutnya: kode kecamatan

6 digit berikutnya: tanggal, bulan, dan tahun lahir

4 digit terakhir: nomor urut pendaftaran pada tanggal lahir yang sama di wilayah tersebut

Untuk penulisan tanggal lahir, digunakan dua digit angka. Khusus perempuan, angka tanggal lahir akan ditambah 40. Misalnya tanggal 2 menjadi 42, dan tanggal 18 menjadi 58.

Sementara itu, bulan lahir ditulis dengan dua digit angka, dan tahun lahir menggunakan dua digit terakhir dari tahun kelahiran.

Dengan memahami fungsi NIK dan jenis kartu identitas, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi kependudukan dan memanfaatkan layanan yang telah disediakan pemerintah. (Sfw)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB