Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Anak di Bawah 16 Tahun Ditunda Aksesnya ke Media Sosial

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan regulasi baru terkait perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Menurut Meutya, regulasi tersebut mengatur penundaan akses akun bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital, terutama media sosial dan layanan jejaring yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil karena meningkatnya berbagai ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet. Ancaman tersebut antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan terhadap platform digital.

Baca Juga :  Indonesia Matangkan Agenda Strategis Jelang KTT D-8 2026 di Jakarta

Pemerintah menilai regulasi ini penting agar orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian dalam melindungi anak-anak mereka.

Tahapan implementasi aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun di sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.

Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menyatakan proses penerapan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform digital mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Baca Juga :  Keluhan Kebisingan Lapangan Padel di Jakarta Selatan, Pramono Anung Siapkan Pemanggilan Pengelola

Meski berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapannya, pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menghadapi kondisi yang disebut sebagai darurat digital bagi anak-anak.

Melalui aturan ini, pemerintah berharap teknologi digital dapat dimanfaatkan secara lebih sehat dan aman bagi generasi muda, sehingga tidak mengganggu tumbuh kembang serta masa depan mereka. (Sfw)

Berita Terkait

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara
Erupsi Anak Krakatau Picu Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Bakauheni
Abu Vulkanik Anak Krakatau Capai Jakarta, BNPB Kerahkan Modifikasi Cuaca hingga Malam
Perkuat Penanganan Karhutla, Jambi Dapat Tambahan Helikopter Water Bombing dari Pemerintah Pusat
Agnez Mo Curi Perhatian di Serial Reacher, Penampilan Awet Muda Jadi Sorotan Penonton Dunia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Rumah Korban Gempa NTT, Pendataan Jadi Prioritas
Hotspot Karhutla di Kalimantan Meningkat 4 Kali Lipat dalam Sehari
Korban Gempa M 7,7 di NTT Capai 83 Orang, Ribuan Warga Masih Terdampak
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB