Guru Honorer Gugat APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

- Redaksi

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Porosjambimedia.com — Seorang guru honorer yang juga anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Gugatan tersebut berkaitan dengan alokasi anggaran pendidikan yang dinilai tidak memenuhi amanat konstitusi karena sebagian dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan yang teregister dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya Pasal 22 ayat (2) dan (3). Sidang pendahuluan telah digelar pada 12 Februari 2026.

Anggaran Pendidikan Dinilai Belum Capai 20 Persen

Reza menyoroti ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Namun, menurutnya, realisasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen.

Dalam UU APBN 2026, total anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp 769 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk program MBG. Reza menilai pengalokasian itu membuat persentase riil anggaran pendidikan menyusut dari ketentuan mandatory spending yang diamanatkan konstitusi.

Baca Juga :  Jelang HBP ke-62, Rutan Sungai Penuh Gelar Rapat Pemantapan Rangkaian Kegiatan Strategis

MBG Dipersoalkan Masuk Pos Operasional Pendidikan

Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan. Ketentuan ini menjadi pokok keberatan Pemohon.

Menurut Reza, program MBG secara nomenklatur lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial atau intervensi kesehatan, bukan sebagai bagian dari fungsi utama pendidikan. Ia menilai pencantuman MBG dalam pos pendidikan berpotensi menjadi cara administratif untuk memenuhi angka 20 persen tanpa memperkuat substansi pedagogis.

Selain itu, ia menyoroti ketimpangan prioritas anggaran. Di satu sisi, dana besar dialokasikan untuk logistik pangan, sementara kesejahteraan guru—terutama honorer—masih banyak yang berada di bawah standar upah minimum. Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan, guru berhak memperoleh penghasilan layak dan jaminan kesejahteraan sosial.

Dukung MBG, Tapi Bukan dari Pos Pendidikan

Meski menggugat aturan tersebut, Reza menegaskan dirinya tidak menolak program MBG. Ia mendukung upaya pemenuhan gizi peserta didik, namun menilai pendanaannya seharusnya tidak dibebankan pada pos anggaran pendidikan.

Secara sosiologis dan yuridis, menurutnya, pendanaan operasional pendidikan semestinya diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar pendidik, termasuk pembayaran gaji, tunjangan, peningkatan status guru honorer, serta penyediaan sarana dan prasarana sekolah.

Baca Juga :  Libur Natal dan Tahun Baru, Angkutan Batu Bara di Jambi Dihentikan Sementara

Ia menilai keberlakuan pasal tersebut berdampak pada menyempitnya ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan dan proses pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara. Kondisi itu dianggap berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional, terutama terkait kepastian hukum dan perlakuan adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

MK Minta Permohonan Diperjelas

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta agar permohonan diperbaiki. Majelis menilai Pemohon belum menguraikan secara rinci hubungan antara statusnya sebagai guru honorer dengan dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami.

Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk menyempurnakan permohonan, dengan batas akhir penyerahan pada 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB. (Sfw)

Berita Terkait

SMAN 4 Kerinci Gelar Pekan Karya, Angkat Tradisi Balahak dan Kearifan Lokal
Mubes IV PMHKS Digelar, Irfan Hermawan Terpilih Nahkodai Kepengurusan Baru
Gelar Karya SMAN 4 Kerinci Siap Digelar, Yuk Meriahkan Ajang Kreativitas dan Pelestarian Budaya
KOMPAS Madrasah Kerinci 2026 Resmi Dimulai, Peserta Berebut Tiket Wakili Daerah ke Tingkat Jambi
Beasiswa Unggulan Kemendikdasmen 2026 Resmi Dibuka, Ada untuk Jenjang S1 hingga S3
Semangat Kemerdekaan dan Kebersamaan Warnai Gebyar HUT RI ke-81 di SMAN 4 Kerinci
Gebyar HUT RI ke-81 SMAN 4 Kerinci: Menghidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Kebersamaan dan Karya Siswa
Dinda Putri Khamisah, Putri Kerinci yang Bawa ITB Wakili Asia Pasifik di Final Global 2026
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 02:09 WIB

Pemkab Kerinci Buka Peluang Kolaborasi dengan PT KMH untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Sabtu, 12 September 2026 - 23:59 WIB

Sabtu Ceria Rutan Sungai Penuh: Tingkatkan Kebugaran Jasmani dan Pererat Solidaritas Pegawai

Sabtu, 12 September 2026 - 10:34 WIB

Dorong Pengembangan Komoditas Kopi, Wako Alfin Serahkan Bantuan Bibit & Kompos ke Petani RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 07:31 WIB

Wako Alfin – Wawako Azhar Safari Jumat ke Masjid Nurul Haq RKE

Sabtu, 12 September 2026 - 04:04 WIB

Maulid Nabi 1448 H di Kerinci Jadi Momentum Perkuat Keteladanan dan Kepedulian Sosial

Sabtu, 12 September 2026 - 01:55 WIB

Sebagai Wujud Solidaritas Mitra Strategis, Rutan Sungai Penuh Gelar Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 19:47 WIB

PLN Peduli Serahkan Bantuan TJSL, MAN 3 Kerinci Resmi Miliki Kelas Digital

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Pemprov Jambi Buka Seleksi Komisi Informasi 2026-2030, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Opini

Menerka Karakter Manusia Kerinci

Sabtu, 12 Sep 2026 - 20:47 WIB