Jakarta, Porosjambimedia.com – Mantan asisten rumah tangga (ART) Inara Rusli, Yuni, akhirnya buka suara usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Bareskrim Polri terkait dugaan illegal access rekaman CCTV.
Melalui kuasa hukumnya, Isa Bustomi, Yuni membantah telah mengirim atau menyebarkan rekaman CCTV kepada mantan suami Inara, Virgoun, maupun kepada pihak lain. Ia menegaskan bahwa pihak yang mengambil dan menguasai file video tersebut adalah eks sopir Inara berinisial A.
Menurut keterangan, eks sopir tersebut meminjam ponsel Yuni karena perangkat pribadinya tidak kompatibel untuk membaca kartu memori CCTV. Setelah file berhasil dipindahkan ke ponsel Yuni, data tersebut kemudian ditransfer kembali ke perangkat milik eks sopir menggunakan kabel OTG.
Yuni mengaku sempat meminta agar rekaman tersebut dihapus. Namun, permintaan itu disebut ditolak karena eks sopir diduga berniat menjual data tersebut demi keuntungan pribadi.
Terkait isi rekaman, kuasa hukum membenarkan video CCTV memperlihatkan Inara Rusli bersama Insanul Fahmi di lantai 3 rumah. Rekaman itu disebut bermula dari rasa penasaran Yuni setelah mendengar suara televisi dan percakapan pada dini hari.
Kasus ini bermula dari laporan Inara Rusli atas dugaan akses ilegal terhadap data pribadi berupa rekaman CCTV di rumahnya. Video tersebut kemudian beredar dan digunakan sebagai bagian dari konflik hukum yang melibatkan dirinya dan Virgoun.
Penyidik Bareskrim Polri menyatakan proses hukum masih berjalan dan sejumlah saksi lain, termasuk Virgoun dan pihak manajemen, akan dijadwalkan untuk diperiksa setelah libur panjang. (Tin)















