Jakarta, Porosjambimedia.com– Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019. Menurutnya, pernyataan yang menyebut revisi tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif DPR tidak sepenuhnya mencerminkan proses yang terjadi saat itu.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Gus Abduh itu menjelaskan bahwa dalam pembahasan revisi UU KPK, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi turut mengirimkan perwakilan resmi untuk membahas rancangan tersebut bersama DPR.
“Pernyataan Presiden ke-7 RI yang menyebut tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 kurang tepat. Pemerintah tetap terlibat dalam proses pembahasan,” ujar Abdullah, Minggu (15/2/2026).
Ia menambahkan, meskipun Presiden tidak menandatangani hasil revisi tersebut, keikutsertaan tim pemerintah dalam pembahasan menunjukkan adanya peran eksekutif dalam proses legislasi.
Lebih lanjut, Abdullah menyinggung bahwa undang-undang tersebut kemudian diundangkan oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM saat itu, Tjahjo Kumolo, yang menurutnya tentu atas persetujuan Presiden.
Terkait tidak adanya tanda tangan Presiden pada UU tersebut, Abdullah menegaskan bahwa secara konstitusional hal itu tidak memengaruhi keabsahan undang-undang. Ia merujuk pada ketentuan UUD 1945 yang menyatakan bahwa rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden tetap sah dan berlaku setelah 30 hari sejak disetujui, meskipun tanpa tanda tangan Presiden.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, meskipun dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Presiden.
“Memang saat itu direvisi atas inisiatif DPR, tetapi saya tidak menandatangani,” ujar Jokowi dalam keterangannya. (Khy)















