Solo, Porosjambimedia.com– Polemik mencuat setelah KGPH Purbaya atau PB XIV Purbaya resmi mengantongi KTP dengan nama baru Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Dokumen identitas tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo menyusul dikabulkannya permohonan perubahan nama oleh Pengadilan Negeri Solo.
Kepala Dispendukcapil Solo, Agung Hendratno, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menindaklanjuti penetapan pengadilan bernomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tertanggal 21 Januari 2026. Pencetakan KTP dilakukan setelah seluruh proses administratif dinyatakan lengkap.
Menurut Agung, instansinya berkewajiban melaksanakan pencatatan perubahan data kependudukan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Ia menegaskan Dispendukcapil tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi di luar aspek administrasi kependudukan.
Namun, penerbitan KTP tersebut mendapat penolakan dari Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo. Pihak LDA menilai perubahan nama tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan identitas, terutama terkait gelar dan kedudukan di lingkungan Keraton.
Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Dispendukcapil. Selain itu, gugatan terhadap PB XIV Purbaya juga telah diajukan, namun proses mediasi yang berlangsung pada 12 Februari 2026 berakhir tanpa kesepakatan.
Eddy menegaskan bahwa penetapan dari Pengadilan Negeri bersifat administratif semata dan tidak berkaitan dengan pengakuan jabatan maupun gelar adat Keraton. Meski demikian, ia khawatir identitas dalam KTP tersebut dapat dimanfaatkan di luar konteks administrasi.
LDA kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan menggugat Pemerintah Kota Solo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka juga membuka peluang adanya laporan atau gugatan lain jika ditemukan dugaan penyalahgunaan identitas.
Menanggapi hal tersebut, Agung Hendratno menyatakan pihaknya menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh LDA. Ia kembali menekankan bahwa Dispendukcapil hanya menjalankan tugas pencatatan perubahan data sesuai penetapan pengadilan yang berlaku. (Khy)















