Subang, Porosjambimedia.com – Tragedi minuman keras (miras) oplosan kembali terjadi. Sebanyak sembilan warga Kabupaten Subang, Jawa Barat, dilaporkan meninggal dunia setelah mengonsumsi miras campuran. Selain itu, tiga orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng Subang akibat dugaan keracunan.
Kasus ini bermula ketika sejumlah warga mengalami gejala serius usai menenggak minuman keras jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur dengan minuman energi sachet. Campuran tersebut diduga kuat menjadi penyebab utama insiden yang merenggut korban jiwa.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan adanya warga yang mengalami keracunan pada Senin (9/2). Tim dari Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujar Dony.
Dari empat orang yang diamankan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HS (49) yang berperan sebagai pemasok minuman keras tersebut di wilayah Subang, serta JM (50), pemilik toko yang menjual miras kepada para korban.
Sementara itu, dua orang lainnya yakni PNM (29) dan EH (18) masih berstatus sebagai saksi. Keduanya masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan untuk menentukan status hukum selanjutnya.
Polisi terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa. (Dla)















