Jakarta, Porosjambimedia.com – Sule kembali menanggapi langkah Teddy Pardiyana yang terus mengurus penetapan ahli waris almarhum Lina Jubaedah. Setelah bertahun-tahun memilih diam, Sule kini menunjukkan sejumlah bukti yang menurutnya memperjelas posisi aset warisan yang seharusnya menjadi hak anak-anaknya.
Melalui kanal YouTube Diary Sule Family, Sule memperlihatkan surat pernyataan bermaterai dari kuasa hukum almarhum Lina Jubaedah. Dalam surat tersebut, Lina menyatakan bahwa seluruh harta bawaan yang diperoleh selama pernikahannya dengan Sule diperuntukkan sepenuhnya bagi anak-anak mereka.
Aset yang dimaksud meliputi tanah dan ruko di kawasan Penyawangan untuk Putri Delina, dana sebesar Rp 5 miliar milik Rizky Febian yang sempat tersimpan di rekening Lina dan kemudian dibelikan rumah di Villa Bandung Indah, rumah kos 32 pintu, serta tanah di Banjaran dan Cikoneng, Ciamis.
Sule juga mengingatkan adanya surat pernyataan lain yang dibuat tujuh hari setelah Lina meninggal dunia. Dalam pernyataan tersebut, Teddy Pardiyana disebut telah menyatakan tidak akan menuntut atau mengklaim aset-aset yang tercantum, serta bersedia menyerahkan safety box milik almarhumah.
Namun, saat safety box dibuka, Sule mengungkap adanya sejumlah dokumen penting yang sudah tidak berada di dalamnya. Beberapa surat aset, termasuk dokumen rumah kos, ruko, dan properti di Penyawangan, disebut telah hilang.
Sule menegaskan dana Rp 5 miliar milik Rizky Febian adalah hak mutlak anaknya. Dana tersebut sebelumnya digunakan untuk membeli rumah kos, tanah, dan rumah, sesuai dengan pernyataan almarhum Lina.
Ia juga menyinggung klaim Teddy Pardiyana yang sempat muncul ke publik dengan membawa sertifikat rumah kos 32 pintu dan menyebut memiliki hak atas properti tersebut. Menurut Sule, hal itu justru memperkuat dugaan bahwa dokumen yang hilang dari safety box berada di tangan Teddy.
Di tengah proses penetapan ahli waris yang masih berjalan, Sule meminta Teddy Pardiyana untuk mengembalikan terlebih dahulu seluruh dokumen dan aset yang menjadi hak anak-anaknya sebelum melangkah lebih jauh ke jalur hukum. (Tin)















